SAMPANG, MaduraPost – Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sampang menegaskan bahwa Peraturan Bupati (Perbup) terkait pelaksanaan Pilkades 2021 sudah final. Namu terkait dengan tanggal dan waktu menjadi kewenangan Bupati.
Hal itu disampaikan Nasafi, sebagai Ketua Komisi I DPRD Sampang menanggapi polemik pelaksana Pilkades serentak di Kabupaten Sampang yang akan di ikuti oleh 111 Desa.
“Untuk Perbup Pilkades sudah rampung dan sudah di serahkan ke DPMD dan Kabag Hukum,” Kata Nasafi. Selasa (18/05/2021).
Disinggung terkait jumlah pasal yang sudah dirampungkan itu, Nasafi mengaku lupa. Namun memastikan jika penyusunan Perbub tersebut sudah sesuai dengan amanah Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri). Namun untuk persoalan pelaksanaan pilkades itu bukan tanggungjawab Komisi I.
“Kalau soal kapan pelaksanaannya itu bukan ranah kami, tetapi itu menjadi kewenangan Bupati Sampang. Jadi, terkait Perbup kewenangan Komisi I sudah final,” bebernya.
Selain itu Nasafi menjelaskan bahwa anggaran pelaksanaan pilkades serentak masing tertuang di APBD tahun 2021. Namun pihaknya tidak bisa menyebutkan besaran anggaran yang telah disiapkan tersebut.
“Kalau pencoretan dana pilkades itu tidak ada, namun sebagian anggaran memang terkena refocusing atau pengurangan dan itu tidak berdampak terhadap dana untuk Pilkades serentak pada tahun 2021 ini,” katanya.