Scroll untuk baca artikel
DaerahPeristiwa

Kisah Anak Yatim Korban Penyekapan di Pamekasan yang Selamat dari Ancaman

Avatar
52
×

Kisah Anak Yatim Korban Penyekapan di Pamekasan yang Selamat dari Ancaman

Sebarkan artikel ini
ILUSTRASI: Parahnya Bunga disekap selama satu bulan, namun ia berhasil selamat dan melaporkan insiden itu ke Polres Pamekasan. (ist) 

PAMEKASAN, MaduraPost – Kisah tragis menimpa seorang anak yatim piatu asal Kabupaten Sumenep yang menjadi korban penyekapan oleh seorang pria di Desa Bangkes, Kecamatan Kadur, Kabupaten Pamekasan.

Sebut saja korban bernama Bunga. Parahnya Bunga disekap selama satu bulan, namun ia berhasil selamat dan melaporkan insiden itu ke Polres Pamekasan pada Senin (25/3/2024).

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Baca Juga :  Sambut Hari Jadi, BPRS Bhakti Sumekar Layani Nasabah Berbahasa Madura

Bunga didampingi paman dan neneknya, serta anggota Polisi Sumenep, saat melaporkan peristiwa itu. Ia mengaku disekap oleh seorang pria berinisial PD, warga Desa Bangkes.

Kasi Humas Polres Pamekasan AKP Sri Sugiarto menyampaikan, kasus penyekapan ini dimulai ketika Bunga dijemput oleh seseorang pada Jumat, 23 Februari 2024, dan tidak kunjung pulang.

Baca Juga :  Hasil Swab Berulang-ulang, 4 Pasien Covid-19 di Sumenep Tetap Positif

Setelah 16 hari hilang, keluarga melaporkan kehilangannya ke Polisi Sumenep. Akan tetapi, tepat setelah satu bulan disekap, Bunga mengirimkan tiba-tiba share lokasi kepada pamannya.

“Setelah mendapat informasi itu, paman korban bersama anggota polisi langsung segera menuju lokasi,” kata AKP Sri Sugiarto.

Paman korban mengungkapkan bahwa Bunga diancam akan dibunuh jika kembali ke rumahnya. Sedangkan polisi yang mendampingi merasa kasihan terhadap Bunga, lantaran karena ia adalah seorang anak yatim piatu.

Baca Juga :  Kuasa Hukum Bang Alief Heran DPO Kasus Bank Jatim Baru Dikeluarkan Setelah Kasus Bergulir Lama

Keberanian Bunga untuk melaporkan insiden ini menginspirasi banyak orang, sementara harapannya adalah agar keadilan dapat ditegakkan dan pelaku dapat diadili sesuai dengan hukum yang berlaku.***