SUMENEP, MaduraPost – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep, Madura, Jawa Timur, kini tidak lagi menjadi institusi utama dalam pengusutan kasus dugaan penyimpangan program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) tahun 2024.
Penanganan perkara tersebut telah resmi dialihkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur. Menurut Kepala Seksi Intelijen Kejari Sumenep, Moch. Indra Subrata, pemindahan wewenang tersebut mulai berlaku sejak Rabu, 14 Mei 2025.
Ia menyebut, bahwa Kejari telah menerima surat perintah resmi dari Kejati Jawa Timur terkait hal itu.
“Kami sudah mendapatkan surat instruksi yang diterbitkan oleh Kejati, lengkap dengan tanda tangan langsung dari Kepala Kejati,” ungkap Indra dalam keterangannya belum lama ini, Minggu (18/5).
Dengan beralihnya penanganan, seluruh proses hukum terkait dugaan penyalahgunaan dana APBN dalam program BSPS di Sumenep kini menjadi tanggung jawab penuh Kejati Jatim.
Ini mencakup tahap pengumpulan informasi hingga pemanggilan pihak-pihak yang dianggap relevan dalam perkara tersebut.
“Penanganan sepenuhnya berada di tangan tim dari Kejati. Mereka yang akan memimpin dan mengarahkan jalannya proses penyelidikan,” tambahnya.
Meski demikian, Kejari Sumenep tidak sepenuhnya dilepaskan dari perkara ini. Tiga pejabat dari Kejari tetap diminta berpartisipasi dalam tim, namun berada di bawah komando langsung Kejati Jatim. Keikutsertaan ini bersifat koordinatif, sesuai arahan dari tim pidana khusus Kejati.
“Tim kami terdiri dari tiga orang, yakni Kasipidsus, Kasidatun, dan saya sendiri selaku Kasi Intel. Kami bertugas sesuai perintah dari Pidsus Kejati Jatim,” jelas Indra.***





