Scroll untuk baca artikel
DaerahHeadlineHukum & Kriminal

Bandar Narkoba Asal Manding Ditangkap Polisi

5
×

Bandar Narkoba Asal Manding Ditangkap Polisi

Sebarkan artikel ini

SUMENEP, MaduraPost – HD (Inisial) alias Jorex (33), warga Desa Manding Laok, Kecamatan Manding, Kabupaten Sumenep, ditangkap Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resort (Satreskoba Polres) setempat, sebagai bandar narkoba.

“Tersangka berinisial HD, diringkus dirumahnya di Dusun Manding, Desa Manding Laok, Kecamatan Manding, Sumenep,” ungkap Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti S, dalam rilisnya, Kamis (16/04/2020).

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Baca Juga :  Masuk Tahap Satu Penyidikan Kasus Pemukulan Kades kepada BPD di Bangkalan

Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti (BB) 2 paket narkoba jenis sabu, masing-masing dengan berat 66,54 gram dan 65,18 gram.

“Total keseluruhan BB narkoba seberat 131,72 gram,” terangnya.

Widiarti menjelaskan, penangkapan bandar narkoba tersebut berkat informasi dari masyarakat bahwa tersangka sering melakukan transaksi sabu dirumahnya.

“Kami tindaklanjuti, dan setelah dilakukan penyelidikan oleh anggota ternyata saat hendak melakukan transaksi sabu tersangka langsung digerebek,” paparnya.

Baca Juga :  Selamat Ulang Tahun H. Slamet Junaidi Bupati Sampang Ke-48

Pihaknya juga mengungkapkan, penangkapan terhadap tersangka dipimpin langsung oleh KBO Narkoba Iptu Agus Rusdiyanto, bersama anggota Satreskoba Polres Sumemep.

Tersangka kini sudah diamankan oleh Unit Satreskoba Polres Sumenep, guna menjalani penyidikan lebih lanjut.

“Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 114 ayat (2), Sub 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI), nomor 35 tahun 2009, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara,” tandasnya. (Mp/al/lam)

Baca Juga :  Usai Dilantik, Asmoni Tegaskan Jabatan Rektor sebagai Amanah