SUMENEP, MaduraPost – Menjelang masa panen tembakau, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep, Madura, Jawa Timur, menetapkan Titik Impas Harga Tembakau (TIHT) tahun 2025 sebagai patokan harga minimal bagi para petani.
Kebijakan ini lahir dari rapat koordinasi lintas sektor yang mempertemukan perwakilan petani, pelaku industri pertembakauan, dan sejumlah instansi terkait.
Ketua Paguyuban Pengusaha Rokok Sumenep, H. Sofwan Wahyudi atau yang akrab disapa H. Udik, menyatakan dukungannya terhadap langkah pemerintah tersebut.
Menurutnya, keputusan ini memberi kejelasan harga sekaligus menunjukkan keberpihakan pemerintah kepada petani.
“Kami mengapresiasi langkah Pemkab Sumenep yang menetapkan TIHT lebih awal. Ini memberi kepastian bagi petani sekaligus bagi pengusaha rokok dalam merencanakan pembelian bahan baku. Dengan adanya acuan ini, kami bisa menghitung strategi produksi, sementara petani memiliki pegangan harga yang melindungi mereka dari permainan harga di lapangan,” ujar H. Udik, Selasa (12/8).
Ia menegaskan, komunikasi antara pemerintah, petani, dan pelaku usaha harus tetap terjaga agar TIHT tidak hanya menjadi angka di atas kertas, tetapi benar-benar terlaksana di lapangan.
“Kami berharap pemerintah tidak hanya menetapkan TIHT, tetapi juga memastikan pengawasan di tingkat pembelian. Jangan sampai petani menjual di bawah titik impas karena faktor keterpaksaan atau permainan tengkulak,” tegasnya.
Menurut H. Udik, kestabilan harga tembakau sangat memengaruhi keberlangsungan industri rokok lokal di Sumenep.
Harga yang terlalu rendah akan membuat petani kesulitan menutup biaya produksi sehingga kualitas tembakau menurun.
Sebaliknya, harga yang layak akan meningkatkan mutu bahan baku dan daya saing rokok lokal.
Sementara itu, Bupati Sumenep H. Achmad Fauzi Wongsojudo menyebutkan bahwa TIHT adalah wujud komitmen pemerintah daerah untuk melindungi petani dari gejolak harga pasar.
“TIHT adalah bentuk perlindungan kepada petani. Kami optimistis harga di pasar nantinya bisa melampaui titik impas karena pasokan tahun ini diperkirakan menurun,” kata Bupati Fauzi usai rakor di Sumenep, Senin (11/8/2025).
Ia menjelaskan, cuaca yang tidak menentu sejak awal tahun berdampak pada pola tanam dan menurunkan volume produksi di sejumlah wilayah penghasil tembakau. Kondisi tersebut berpotensi memicu kenaikan harga di pasaran.
Bupati Fauzi menambahkan, penetapan TIHT lebih awal merupakan langkah antisipatif sekaligus persiapan menghadapi tantangan musim tanam.
Dengan adanya harga acuan, petani dapat merancang strategi produksi dan pemasaran secara lebih matang.
Adapun TIHT 2025 di Sumenep ditetapkan sebagai berikut:
Tembakau Gunung: Rp 67.929/kg (naik Rp 946 atau 1,41% dari tahun 2024)
Tembakau Tegal: Rp 63.117/kg (naik Rp 1.513 atau 2,46%)
Tembakau Sawah: Rp 46.142/kg (naik Rp 46 atau 0,10%)
Menurut Bupati Fauzi, dalam dua tahun terakhir harga beli di tingkat petani cenderung berada di atas TIHT.
“Sejak 2022, realisasi di lapangan membuktikan bahwa penetapan TIHT efektif. Sebagian besar petani menjual hasil panennya dengan harga di atas titik impas,” ungkapnya.
Pihaknya berharap, kebijakan ini tidak hanya menjaga kestabilan harga, tetapi juga memastikan keberlanjutan industri tembakau yang menjadi penopang ekonomi ribuan keluarga di daerah tersebut.***






