Scroll untuk baca artikel
DaerahHeadlineHukum & Kriminal

Ketua DPRD Pamekasan Minta Polres Serius Tangani Kasus Penghinaan Terhadap KH.Muddatstsir

7
×

Ketua DPRD Pamekasan Minta Polres Serius Tangani Kasus Penghinaan Terhadap KH.Muddatstsir

Sebarkan artikel ini

PAMEKASAN, Madurapost.id – Kasus pelecehan terhadap Pengasuh Pondok Pesantren Miftahul Ulum Panyepen, KH. Moh Muddatstir Baddrudin  yang sekaligus sebagai Mustasyar Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Timur mendapat tanggapan dari Ketua DPRD Kabupaten Pamekasan, Fathor Rahman.

Menurut Fathor, Pelecehan yang disampaikan oleh akun Facebook atas nama Suteki telah melukai hati para alumni yang pernah menimba ilmu di Pondok Pesantren.

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

“Saya sebagai orang yang pernah menimba ilmu di pesantren, Terus terang merasa sakit hati dengan komentar suteki,” Kata Fathor pada MaduraPost. Senin (8/6/2020).

Baca Juga :  Diduga Mengidap Hipertensi, Seorang Guru di Pamekasan Tertelungkup Tewas di Rumahnya

Alumni Pondok Pesantren Darul Ulum Banyuanyar tersebut melanjutkan, Bahwa dirinya akan ikut membantu kordinasi kepada pihak Polres Pamekasan.

“Kalau sudah jelas ada unsur perbuatan pidana yang dilakukan oleh pemilik akun Facebook bernama Suteki, Maka Polres Pamekasan harus lebih serius mengungkap kasus ini, Sehingga emosi santri yang tidak terima gurunya dilecehkan bisa cepat reda,” Imbuhnya.

Baca Juga :  Salah Satu Penyebab terjadinya Kebakaran TPA Diduga Akibat Kelalaian UPTD

Lebih lanjut Fathor menjelaskan bahwa Masyarakat harus lebih hati hati dalam menggunakan media sosial, Apalagi yang berkaitan dengan Ulama.

“Jangan jadikan media sosial sebagai sarana menghujat atau mencaci orang lain, Apalagi ditujukan kepada tokoh karismatik di Bumi Gerbang Salam seperti KH.Muddatstir,” Tutup Fathor.

Sebagaimana diketahui, Pelecehan dan penghinaan yang dilakukan Akun Facebook bernama Suteki telah dilaporkan oleh Alumni PP Miftahul Ulum Panyepen ke Polres Pamekasan. Sabtu (6/6/2020)

Baca Juga :  Reklame PT. Djarum di Pamekasan Langgar Perbup, Sejumlah Aktivis Demo Satpol-PP

Laporan tersebut tertuang dalam Surat Tanda Laporan Nomor : TBL/191/VI/2020/JATIM/RES.PMK Tentang peristiwa tindak pidana UU Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas  UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Salah satu tulisan akun Facebook bernama Suteki yang dianggap melecehkan adalah ketika mengatakan bahwa ajaran Pondok Pesantren Miftahul Ulum Panyepen telah meng Ibliskan orang yang berbeda pendapat. (Mp/saf/kk)