SAMPANG, MaduraPost – Kepala Sekolah SMPN 2 Sampang diduga melakukan pungutan biaya untuk pembelian Lembar Kerja Siswa (LKS) sebesar Rp72 ribu kepada para siswa. Dugaan ini dikeluhkan oleh sejumlah wali murid yang merasa terbebani dengan biaya tersebut.
Salah satu wali murid kelas I di SMPN 2 Sampang, berinisial HM, menyatakan ketidakpuasannya terhadap kebijakan ini.
“Penggunaan LKS masih lama, masuk ajaran baru bulan Juli depan, tapi sudah diminta bayar. Kalau tidak bayar, rapor tidak dibagikan,” ungkap HM, Rabu (28/8/2029).
Menurut HM, biaya pembelian LKS tersebut harus dibayar lunas pada saat pembagian rapor.
“Kami tidak punya pilihan selain membeli, karena jika tidak, buku LKS tidak akan didistribusikan. Bahkan ada pengumuman di grup WhatsApp yang menyebutkan bahwa jika pembayaran dirasa memberatkan, bisa dicicil,” tegasnya.
HM berharap Dinas Pendidikan Kabupaten Sampang segera mengambil tindakan tegas terhadap Kepala Sekolah SMPN 2 Sampang agar praktik jual beli LKS yang dianggap memberatkan wali murid ini dihentikan.
Sementara itu, Kepala SMPN 2 Sampang, Siti Djumriyah, mengakui bahwa LKS memang dibagikan sebelum liburan agar siswa bisa belajar di rumah.
“Ya, LKS diberikan sebelum liburan supaya siswa bisa membaca di rumah,” ucap Siti Djumriyah.
Namun, ketika dikonfirmasi mengenai isu bahwa rapor tidak akan dibagikan jika LKS tidak dibayar, Siti Djumriyah membantahnya.
“Itu tidak benar, pembayaran LKS bisa dicicil selama enam bulan, dan tidak memberatkan orang tua,” ujarnya.
Ia juga menambahkan bahwa penggunaan LKS adalah kebijakan sekolah, dan bukan bagian dari dana BOS.
“Penggunaan LKS adalah kebijakan sekolah. Mau pakai atau tidak, itu keputusan sekolah. Dana BOS digunakan untuk paket lain,” tandasnya.***