Scroll untuk baca artikel
DaerahHeadlinePemerintahan

Kepala DPMD Sumenep Minta Masyarakat Ikut Memantau Program BLT Dana Desa

9
×

Kepala DPMD Sumenep Minta Masyarakat Ikut Memantau Program BLT Dana Desa

Sebarkan artikel ini

SUMENEP, MaduraPost – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sumenep imbau masyarakat untuk ikut mengawasi penyaluran program Bantuan Langsung Tunai (BLT).

Sebab, untuk penanganan masyarakat yang terdampak virus corona atau covid-19 pemerintah mengeluarkan program BLT yang anggarannya langsung di ambil dari Dana Desa (DD)

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

Kepala DPMD Sumenep, Moh. Ramli, mengimbau pada masyarakat supaya memahami betul dan turut serta melakukan pengawasan terhadap penyaluran BLT tersebut.

Baca Juga :  ASN Sumenep Wajib Berpakaian Santri Selama Tiga Hari, Bupati Fauzi: Bukan Sekadar Seremonial

“Masyarakat bisa melaporkan kepada pihak berwajib apabila ditemukan pelanggaran yang tak sesuai dengan aturan. Itu sudah bisa pidana,” ungkapnya, pada awak media, Kamis (30/4).

Karena BLT tersebut, kata dia, merupakan bentuk upaya untuk meringankan beban masyarakat yang terdampak virus corona atau covid-19.

“Bila tidak prosedural, masyarakat juga bisa melaporkan ke Inspektorat. Masyarakat itu sebagai agent of control,” jelasnya.

Baca Juga :  JPU Kejari Sumenep Diduga Masuk Angin, Kasus Gedung Kesehatan Tak Kunjung Tetapkan Tersangka

Selain itu, masyarakat jajaran kepolisian, kejaksaan, camat dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) juga harus melakukan pengawasan dalam penyaluran BLT yang bersumber dari DD itu.

Sedangkan, yang berhak mendapatkan BLT tersebut yakni diantaranya, mantan buruh pabrik yang dikenakan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), pelaku Unit Keuangan Mikro (UKM), buruh harian, buruh tani, kuli, ojek pangkalan atau online, sopir angkot, tukang becak, nelayan dan pedagang kaki lima.

Baca Juga :  Developer Muda Madura Desak Pemerintah Segera Tingkatkan Kualitas SDM Indonesia

“Kriteria itu sudah diatur dalam Surat Edaran (SE) yang ditandangani Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkab Sumenep, (17/04/20) kemarin,” pungkasnya. (Mp/al/rus)