SUMENEP, MaduraPost – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sumenep imbau masyarakat untuk ikut mengawasi penyaluran program Bantuan Langsung Tunai (BLT).
Sebab, untuk penanganan masyarakat yang terdampak virus corona atau covid-19 pemerintah mengeluarkan program BLT yang anggarannya langsung di ambil dari Dana Desa (DD)
Kepala DPMD Sumenep, Moh. Ramli, mengimbau pada masyarakat supaya memahami betul dan turut serta melakukan pengawasan terhadap penyaluran BLT tersebut.
“Masyarakat bisa melaporkan kepada pihak berwajib apabila ditemukan pelanggaran yang tak sesuai dengan aturan. Itu sudah bisa pidana,” ungkapnya, pada awak media, Kamis (30/4).
Karena BLT tersebut, kata dia, merupakan bentuk upaya untuk meringankan beban masyarakat yang terdampak virus corona atau covid-19.
“Bila tidak prosedural, masyarakat juga bisa melaporkan ke Inspektorat. Masyarakat itu sebagai agent of control,” jelasnya.
Selain itu, masyarakat jajaran kepolisian, kejaksaan, camat dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) juga harus melakukan pengawasan dalam penyaluran BLT yang bersumber dari DD itu.
Sedangkan, yang berhak mendapatkan BLT tersebut yakni diantaranya, mantan buruh pabrik yang dikenakan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), pelaku Unit Keuangan Mikro (UKM), buruh harian, buruh tani, kuli, ojek pangkalan atau online, sopir angkot, tukang becak, nelayan dan pedagang kaki lima.
“Kriteria itu sudah diatur dalam Surat Edaran (SE) yang ditandangani Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkab Sumenep, (17/04/20) kemarin,” pungkasnya. (Mp/al/rus)