PROBOLINGGO, MaduraPost – Kendaraan pengawalan Bupati dan Wakil Bupati Probolinggo Jawa Timur Muhammad Haris dan Ra Fahmi AHZ diduga melanggar Undang-Undang Rebuplik Indonesia No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
Setiap perjalanan dinas dari Kraksaan menuju pendopo,atau dalam rangka kunjungan kerja Bupati dan Wakil Bupati di tiap Kecamacatan terlihat selalu di kawal mobil patwal Dinas Perhubungan (Dishub) dengan menggunakan lampu isyarat warna kuning
Dalam hal ini Budi hariyanto Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pro Jamin Probolinggo yang tergabung dalam komunitas pak-kopak sangat menyayangkan seorang kepala Daerah di kawal kendaraan patwal Dishub.
“Sudah jelas di atur dalam Undang-Undang No 22 tahun 2009 pasal 135,kendaraan yang mendapat hak utama sebagaimana dimaksud dalam pasal 134 harus di kawal petugas Kepolisian Republik Indonesia,kenapa dibaikan”sebut nya Selasa (27/5/2025)
Budi hariyanto menilai ada indikasi dan potensi penyalahgunaan wewenang dalam anggaran pengawalan Bupati dan Wakil Bupati Probolinggo
Sementara kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Probolinggo Edy Suryanto saat dikonfirmasi melaui pesan watshap sampai hari ini tidak ada jawaban.






