SAMPANG, MaduraPost – Kemenag Kabupaten Sampang memastikan uang pelunasan calon jamaah haji (CJH) yang gagal berangkat tahun 2021 ini tetap aman dan bisa diambil kembali.
Hal itu disampaikan, Kepala Kemenag Kabupaten Sampang melalui Kasi Penyelenggaraan Haji dan Umroh (PHU) Fathorrahman, S. Ag, bahwa pasca terbitnya Keputusan Mentri Agama (KMA) nomor 660 tentang pembatalan pemberangkatan penyelenggara jamaah haji pada tahun 2021 ini.
“Untuk jamaah haji yang sudah melunasi pada tahun 2020 seluruhnya gagal berangkat maupun 2021, akan tetapi saat ini tidak ada satupun yang melakukan pengambilan kembali untuk uang pelunasan tersebut,” katanya, Selasa (29/06/2021).
Menurutnya, ada calon Jamaah haji yang sudah melunasi pada tahun 2020 sekitar 442 jamaah haji di Kabupaten Sampang yang gagal melaksanakan ibadah haji.
“Jika ada calon jamaah haji yang mau pengambil kembali, jadi bisa diambil kembali tapi dengan satu syarat yang sudah melunasi, namun tidak ada larangan dan uang itu tetap posisi aman, karena uang tersebut tetap berada di BPKH,” tegasnya.
Lanjut, Fathorrahman jamaah haji tetap bersabar, karena semuanya adalah kehendak Allah, dihubungkan semuanya masih pandemi Covid – 19, namun masalahnya bukan dari pemerintah yang membatalkan akan tetapi ini terkait kuota dari pemerintah arab saudi tidak ada.
Namun Arab saudi hanya memberikan kuota bagi warganya sendiri dan warga yang lain yang sudah mukim disana, jadi yang dari negara lain yang masih belum mukim tidak bisa, karena di seluruh dunia yang diberlakukan seperti itu.
“Kita tetap bersabar dan memohon kepada Allah, semoga Covid – 19 ini, segera berakhir, hingga nanti pada tahun 2022 semuanya bisa berangkat yang gagal berangkat harus bersabar dan mempersiapkan diri ketika nanti sudah dibuka kuotanya,” ucapnya.
“Harapan saya jamaah haji bisa menerima tentang keputusan KMA, semoga jamaah haji tetap bersabar, dengan bersabar ini merupakan ibadah. Apabila tahun berikutnya ada pemberangkatan tetap diberangkat yang telah melunasi,” pungkasnya.