Scroll untuk baca artikel
Headline

Keji! Ketua BPD di Sumenep Habisi Nyawa Kekasihnya Gara-gara Ini

Avatar
7
×

Keji! Ketua BPD di Sumenep Habisi Nyawa Kekasihnya Gara-gara Ini

Sebarkan artikel ini
KONFERENSI PERS. Polres Sumenep saat menggelar ungkap kasus 10 tindak kriminal selama 3 bulan di tahun ini. (M.Hendra.E/MaduraPost)

SUMENEP, MaduraPost – Polres Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, mengungkap sebanyak 10 kasus tindak kriminal dalam kurun waktu 3 bulan terakhir. Jumat, 20 Oktober 2023.

Dalam sejumlah kasus yang ada, Polres Sumenep mengamankan sedikitnya 17 orang tersangka.

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

Rinciannya, dari 10 kasus tindak kriminal itu, 2 kasus di antaranya adalah soal pembunuhan.

Salah satunya polisi mengamankan tersangka inisial K (38), warga Dusun Pandian Laok, Desa Prancak, Kecamatan Pasongsongan.

Kapolres Sumenep, AKBP Edo Satya Kentriko mengungkapkan, kasus pembunuhan yang melibatkan tersangka K bermula dari kisah asmara.

Inisial F, kekasih K adalah korban dari kebiadaban Ketua BPD setempat ini harus tewas dengan cara mengenaskan.

Baca Juga :  BPRS Bhakti Sumekar Perluas Layanan Syariah hingga Pesisir Pasean

Insiden pembunuhan tersebut bermula saat K dan F menjalin kisah asmara, namun mereka tidak kunjung menikah.

Namun, meski belum menikah, K dan F sering melakukan hubungan terlarang layaknya suami istri.

Parahnya, meski K sudah memiliki istri dan 2 orang anak, ia tak takut untuk memulai kisah percintaan dengan wanita lain.

Pada suatu ketika, F mengajak K untuk bertemu. F meminta agar K bertanggungjawab, sebab ia tengah hamil dari hasil hubungan gelap itu.

Dalam keterangan polisi, K sudah berhubungan badan dengan F sebanyak 10 kali dari waktu ke waktu.

Baca Juga :  RSUDMA Sumenep Siap Tangani Mpox dengan Ruang Isolasi

Pertemuan F dan K terjadi di rumah korban, tepatnya di belakang kamar mandi rumah F pada 13 Oktober 2023.

Bahkan, F juga meminta K untuk mengembalikan uang Rp20 juta yang ia pinjam kepadanya.

Sayangnya, pertemuan itu ternyata harus membuat F meregang nyawa. Pasalnya, K tidak terima dituduh bahwa ia telah menghamilinya.

Hasil keterangan K pada polisi, ia juga tidak mau untuk mengembalikan uang Rp20 juta yang telah dipinjamnya pada F.

Dari sinilah K kemudian nekat menganiaya F hingga membunuhnya dengan keji.

“Korban memukul kepala bagian belakang dan mencekik korban hingga tewas,” kata Kapolres Edo dalam keterangan di Konferensi Pers, Jumat (20/10) siang.

Baca Juga :  Politisi Partai Gerindra Sekaligus Wakil DPRD Sampang Ditetapkan Tersangka, Berikut Kasusnya

Polisi menyebut, apabila F statusnya masih single alias belum menikah.

“Korban meninggal dunia dekat kamar mandi di belakang rumah,” kata Kapolres Edo.

Usai membunuh F, K langsung kabur dan pulang ke rumahnya. Namun, keluarga F langsung melaporkan insiden pembunuhan ini ke kantor polisi.

Kini, K harus mendekam di penjara, akibat perbuatannya itu. K ditangkap polisi pada 18 Oktober 2023.

Polisi menjerat K dengan pasal 340 atau 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.***