SUMENEP, MaduraPost – Polres Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, mengungkap sebanyak 10 kasus tindak kriminal dalam kurun waktu 3 bulan terakhir. Jumat, 20 Oktober 2023.
Dalam sejumlah kasus yang ada, Polres Sumenep mengamankan sedikitnya 17 orang tersangka.
Rinciannya, dari 10 kasus tindak kriminal itu, 2 kasus di antaranya adalah soal pembunuhan.
Salah satunya polisi mengamankan tersangka inisial K (38), warga Dusun Pandian Laok, Desa Prancak, Kecamatan Pasongsongan.
Kapolres Sumenep, AKBP Edo Satya Kentriko mengungkapkan, kasus pembunuhan yang melibatkan tersangka K bermula dari kisah asmara.
Inisial F, kekasih K adalah korban dari kebiadaban Ketua BPD setempat ini harus tewas dengan cara mengenaskan.
Insiden pembunuhan tersebut bermula saat K dan F menjalin kisah asmara, namun mereka tidak kunjung menikah.
Namun, meski belum menikah, K dan F sering melakukan hubungan terlarang layaknya suami istri.
Parahnya, meski K sudah memiliki istri dan 2 orang anak, ia tak takut untuk memulai kisah percintaan dengan wanita lain.
Pada suatu ketika, F mengajak K untuk bertemu. F meminta agar K bertanggungjawab, sebab ia tengah hamil dari hasil hubungan gelap itu.
Dalam keterangan polisi, K sudah berhubungan badan dengan F sebanyak 10 kali dari waktu ke waktu.
Pertemuan F dan K terjadi di rumah korban, tepatnya di belakang kamar mandi rumah F pada 13 Oktober 2023.
Bahkan, F juga meminta K untuk mengembalikan uang Rp20 juta yang ia pinjam kepadanya.
Sayangnya, pertemuan itu ternyata harus membuat F meregang nyawa. Pasalnya, K tidak terima dituduh bahwa ia telah menghamilinya.
Hasil keterangan K pada polisi, ia juga tidak mau untuk mengembalikan uang Rp20 juta yang telah dipinjamnya pada F.
Dari sinilah K kemudian nekat menganiaya F hingga membunuhnya dengan keji.
“Korban memukul kepala bagian belakang dan mencekik korban hingga tewas,” kata Kapolres Edo dalam keterangan di Konferensi Pers, Jumat (20/10) siang.
Polisi menyebut, apabila F statusnya masih single alias belum menikah.
“Korban meninggal dunia dekat kamar mandi di belakang rumah,” kata Kapolres Edo.
Usai membunuh F, K langsung kabur dan pulang ke rumahnya. Namun, keluarga F langsung melaporkan insiden pembunuhan ini ke kantor polisi.
Kini, K harus mendekam di penjara, akibat perbuatannya itu. K ditangkap polisi pada 18 Oktober 2023.
Polisi menjerat K dengan pasal 340 atau 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.***






