
Penulis: Saman Syah | Editor: Madura Post

SURABAYA, MaduraPost – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur berjanji kepada aksi demonstrasi yang tergabung di Aliansi Masyarakat Sampang Bersatu (AMSB) akan memanggil Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sampang, Madura terkait dugaan penyelewengan Bantuan Sosial (Bansos) yang masih buram di Kejari Sampang, Rabu (14/03/2023).
Aksi tersebut digelar karena Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang dianggap tidak dapat memenuhi janjinya untuk menetapkan tersangka dalam kasus dugaan penyelewengan bantuan sosial (bansos) oleh oknum Kepala Desa Gunung Rancak Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang.
Koordinator lapangan (Korlap) aksi, Hanafi mengatakan terkait kasus penyelewengan Bansos tersebut, bahwa dari hasil penyelidikan indikasi tindak pidana korupsi Bansos Desa Gunung Rancak Kecamatan Robatal pada tahun anggaran 2020 sampai 2021 hingga perbulan Maret 2023 belum ada kejelasan sampai saat ini di Kejari Sampang.
“Padahal menurut Kasi Intel dan Kasi Pidsus Kejari Sampang proses pemeriksaan terhadap penerima bantuan sudah dilakukan dalam pemeriksaan awal tim penyidik Kejari Sampang menemukan dugaan tindak pidana korupsi BLT DD sebesar Rp 200.000.000 (dua ratus juta rupiah), akan tetapi setelah dilakukan audit oleh Inspektorat Kabupaten Sampang diduga nilai korupsinya sebesar Rp 260.000.000 (dua ratus enam puluh juta rupiah), bahkan kasus tersebut masih buran di Kejari Sampang,” ungkap Hanafi dengan nada kecewa di depan Kantor Kejati Jatim.
Menurut Hanafi, Kasi Intel dan Kasi Pidsus pernah berjanji akan segera menetapkan tersangka pada Bulan Februari 2023, peryataan tersebut disampaikan pada saat menemui massa aksi pada tanggal 5 Januari 2023 di Kejaksaan Negeri Sampang. Namum pihak Kejaksaan Negeri Sampang memberikan janji palsu.
“Saya meminta kepada Kejati Jatim segera menangkap dan adili Mafia Bansos di Desa Gunung Rancak Kecamatan Robatal tersebut, agar tidak merajalela mengambil haknya masyarakat setempat,” tegasnya.
Selain itu, Hanafi mengancam akan melaporkan pihak terkait Kejaksanaan Negeri Sampang yang diduga tidak memberikan pelayanan yang baik, dengan diduga tidak melaksanakan tugas dan wewenangnya.
“Kami akan melaporkan pihak Kejari Sampang yang menangani kasus tersebut ke Ombudsman RI dan Komisi Kejaksaan jika kasus ini tidak segera dituntaskan,” tandasnya.
Sementara itu Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Ardito kepada wartawan mengatakan, pihaknya membenarkan telah menerima perwakilan massa dari Sampang Madura guna menyampaikan aspirasinya terkait dugaan penyelewengan dana bantuan sosial yang terjadi di Desa Gunung Rancak. Dirinya menegaskan penanganan kasus tersebut terus berproses.
“Saya akan memanggil pihak Kejari Sampang dan akan menanyakan langsung kepada Kejari Sampang terkait bukti-bukti apa yang sudah dikumpulkan dan sejauh mana kendala apa yang didapat dalam penanganan kasus tersebut,” ujar Darmanto.
Saat ditanya soal kerugian negara yang sudah ditemukan oleh pihak Kejari Sampang sebesar 260.000.000 (dua ratus enam puluh juta rupiah) namun belum ada tersangka yang ditetapkan, Darmanto masih mau berkoordinasi dengan Kejari Sampang.
“Ya benar kerugian negara sudah ditemukan, tentunya nanti kita akan tanyakan lagi barang bukti yang perlu dikumpulkan lagi. Ya penanganan tipikor tidak hanya sekedar menetapkan tersangka saja tetapi juga pemulihan kerugian negara,” imbuh Ardito