Kejati Jatim Dalami Dugaan Korupsi Dana Ganti Rugi Nelayan Rp21 Miliar dari Petronas

Avatar

- Jurnalis

Selasa, 7 Oktober 2025 - 15:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Timur yang berada di Jalan Ahmad Yani Kota Surabaya (foto: Imron Muslim/MaduraPost).

Kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Timur yang berada di Jalan Ahmad Yani Kota Surabaya (foto: Imron Muslim/MaduraPost).

SAMPANG, MaduraPost – Dugaan korupsi dana ganti rugi rumpon nelayan yang melibatkan perusahaan migas asal Malaysia, Petronas Carigali Indonesia, kini tengah disisir oleh penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim). Nilai dana yang disebut-sebut diselewengkan tak kecil mencapai Rp21 miliar.

Informasi yang diperoleh MaduraPost menyebutkan, penyidik telah memeriksa Erik Yoga, Senior Manager Corporate Affairs & Administration Petronas Carigali Indonesia. Selain itu, salah satu ketua nelayan di Kecamatan Banyuates, Kabupaten Sampang, juga turut dimintai keterangan.

Kabar pemeriksaan ini dibenarkan oleh Khoirul Anam, Sekretaris Lembaga Perlindungan Konsumen Trankonmasi Jawa Timur, yang mendampingi pelapor dalam proses hukum tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca Juga :  Desa Sokobanah Daya Jadi Markas Judi Sabung Ayam, Masyarakat Minta Kapolres Sampang Turun Tangan

“Benar, kami mendampingi salah satu ketua nelayan sebagai pelapor. Pemeriksaan sudah dilakukan oleh penyidik Kejati Jatim,” kata Anam kepada wartawan.

Pemeriksaan juga dikonfirmasi oleh ketua nelayan berinisial HH. Ia mengaku menjalani pemeriksaan selama sekitar lima jam di kantor Kejati Jatim, dengan fokus pertanyaan seputar dugaan penyelewengan dana kompensasi.

“Saya diperiksa cukup lama. Mereka menanyakan soal dugaan penyelewengan dana ganti rugi rumpon sebesar Rp21 miliar,” ujar HH.

Baca Juga :  Isu Pergantian Pj Tamberu Barat Sampang Mencuat, Ratusan Masyarakat Menolak

Ia berharap penegak hukum bekerja secara transparan dan tanpa intervensi.

“Kasihan para nelayan. Rumpon mereka rusak karena aktivitas kapal seismik milik Petronas, tapi ganti ruginya justru diduga diselewengkan. Kami ingin Kejati Jatim tegas dan mengusut kasus ini sampai tuntas,” tegasnya.

Kasus ini mencuat setelah nelayan Pantai Utara Madura mengeluhkan kompensasi yang tak kunjung diterima pasca eksplorasi migas di Sumur Barokah, perairan utara Sampang. Aktivitas seismik Petronas disebut menyeret sejumlah rumpon atau alat tangkap ikan tradisional yang menjadi sumber penghidupan utama nelayan.

Baca Juga :  Semarak HUT ke-78 Kemerdekaan RI, Pemdes Pangereman Ketapang Gelar Aneka Macam Lomba

Kejati Jatim hingga kini belum mengeluarkan pernyataan resmi soal arah penyelidikan. Namun, sumber  menyebutkan bahwa jaksa tengah mengumpulkan dokumen dan keterangan tambahan dari pihak Petronas, nelayan, serta pejabat terkait untuk memastikan aliran dana ganti rugi tersebut.

Kasus ini menjadi ujian bagi transparansi pengelolaan kompensasi industri migas di pesisir utara Jawa Timur dan bagi aparat penegak hukum dalam melindungi hak-hak masyarakat kecil di tengah proyek energi berskala besar.

Penulis : Imron Muslim

Editor : Radikal Haq

Follow WhatsApp Channel madurapost.net untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ayah Santri Korban Musibah Pesantren Al-Khoziny Kembalikan Santunan untuk Pembangunan Mushala
Ahmad Hakiki Terpilih Aklamasi Jadi Ketua PPBI Sampang 2025–2029
Polsek Sokobanah Menyerahkan Wakaf Al-Qur’an Ke PP Miftahul Ulum Langgar Anyar Bira Tengah
Sebanyak 1491 KPPS di Sokobanah Sampang Resmi Dilantik, Ketua PPK : Bekerjalah Secara Profesional dan Amanah
Pemdes Tobai Barat Sampang Distribusikan Bantuan Beras Bulog Kepada Warganya
Narsum Sosialisasi Bawaslu Sampang di Banyuates Pulang Sebelum Acara Selesai, Aktivis Sebut Tak Beretika
Komisi I DRPD Sampang Sidak Proyek Irigasi Bersumber Dana Desa di Tanggumong
Pupuk Mahal, Kios di Tambelangan Sampang Diduga Jual Diatas Harga HET

Berita Terkait

Selasa, 7 Oktober 2025 - 15:17 WIB

Kejati Jatim Dalami Dugaan Korupsi Dana Ganti Rugi Nelayan Rp21 Miliar dari Petronas

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 11:33 WIB

Ayah Santri Korban Musibah Pesantren Al-Khoziny Kembalikan Santunan untuk Pembangunan Mushala

Rabu, 1 Oktober 2025 - 20:38 WIB

Ahmad Hakiki Terpilih Aklamasi Jadi Ketua PPBI Sampang 2025–2029

Selasa, 26 Maret 2024 - 19:24 WIB

Polsek Sokobanah Menyerahkan Wakaf Al-Qur’an Ke PP Miftahul Ulum Langgar Anyar Bira Tengah

Kamis, 25 Januari 2024 - 18:03 WIB

Sebanyak 1491 KPPS di Sokobanah Sampang Resmi Dilantik, Ketua PPK : Bekerjalah Secara Profesional dan Amanah

Berita Terbaru