SAMPANG, MaduraPost – Dugaan korupsi dana ganti rugi rumpon nelayan yang melibatkan perusahaan migas asal Malaysia, Petronas Carigali Indonesia, kini tengah disisir oleh penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim). Nilai dana yang disebut-sebut diselewengkan tak kecil mencapai Rp21 miliar.
Informasi yang diperoleh MaduraPost menyebutkan, penyidik telah memeriksa Erik Yoga, Senior Manager Corporate Affairs & Administration Petronas Carigali Indonesia. Selain itu, salah satu ketua nelayan di Kecamatan Banyuates, Kabupaten Sampang, juga turut dimintai keterangan.
Kabar pemeriksaan ini dibenarkan oleh Khoirul Anam, Sekretaris Lembaga Perlindungan Konsumen Trankonmasi Jawa Timur, yang mendampingi pelapor dalam proses hukum tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Benar, kami mendampingi salah satu ketua nelayan sebagai pelapor. Pemeriksaan sudah dilakukan oleh penyidik Kejati Jatim,” kata Anam kepada wartawan.
Pemeriksaan juga dikonfirmasi oleh ketua nelayan berinisial HH. Ia mengaku menjalani pemeriksaan selama sekitar lima jam di kantor Kejati Jatim, dengan fokus pertanyaan seputar dugaan penyelewengan dana kompensasi.
“Saya diperiksa cukup lama. Mereka menanyakan soal dugaan penyelewengan dana ganti rugi rumpon sebesar Rp21 miliar,” ujar HH.
Ia berharap penegak hukum bekerja secara transparan dan tanpa intervensi.
“Kasihan para nelayan. Rumpon mereka rusak karena aktivitas kapal seismik milik Petronas, tapi ganti ruginya justru diduga diselewengkan. Kami ingin Kejati Jatim tegas dan mengusut kasus ini sampai tuntas,” tegasnya.
Kasus ini mencuat setelah nelayan Pantai Utara Madura mengeluhkan kompensasi yang tak kunjung diterima pasca eksplorasi migas di Sumur Barokah, perairan utara Sampang. Aktivitas seismik Petronas disebut menyeret sejumlah rumpon atau alat tangkap ikan tradisional yang menjadi sumber penghidupan utama nelayan.
Kejati Jatim hingga kini belum mengeluarkan pernyataan resmi soal arah penyelidikan. Namun, sumber menyebutkan bahwa jaksa tengah mengumpulkan dokumen dan keterangan tambahan dari pihak Petronas, nelayan, serta pejabat terkait untuk memastikan aliran dana ganti rugi tersebut.
Kasus ini menjadi ujian bagi transparansi pengelolaan kompensasi industri migas di pesisir utara Jawa Timur dan bagi aparat penegak hukum dalam melindungi hak-hak masyarakat kecil di tengah proyek energi berskala besar.
Penulis : Imron Muslim
Editor : Radikal Haq