SUMENEP, MaduraPost – Dugaan kasus korupsi pembangunan gedung Dinas Kesehatan (Dinas) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, sudah genap 8 tahun.
Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pembangunan gedung Dinkes Sumenep itu belum kunjung menemukan keputusan.
Pembangunan gedung yang menghabiskan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Sumenep tahun 2014 lalu itu menelan Rp 4,5 miliar.
Kepolisian Resort (Polres) Sumenep telah menyerahkan berkas perkara kasus ini kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat, pada tanggal 21 Juni 2021 lalu.
Karena kurangnya berkas materil dan formil, Kejari Sumenep melimpahlan kembali berkas tersebut ke Polres Sumenep pada tanggal 5 Juli 2021.
Awal tahun 2022 ini kasus tersebut tetap menggelinding di meja Kejari dan Polres. Padahal, kasus ini telah ditandatangani penyidik Polres Sumenep sejak tahun 2014.
Kepala Kejari (Kajari) Sumenep, Adi Tyogunawan mengaku, kasus ini memang belum selesai, bahkan berkasnya pun hingga saat ini memang belum lengkap.
“Kasus ini memang belum kelar, sempat berkas kasus ini bolak-balik 3 kali dari kami ke penyidik,” kata Adi pada sejumlah, Rabu (5/1/22) kemarin.
Adi mengatakan, telah membaca berkas kasus tersebut. Dia menilai, kasus ini sudah masuk tindak pidana pada tersangka.
Sayangnya, kata dia, berkas dari penyidik terus menerus belum memenuhi persyaratan formil dan materil.
Dia menerangkan, secara formil berkas tersebut sudah masuk tata cara penyeledikan. Misalnya, adanya surat perintah penyelidikan, surat perintah penangkapan dan berita acaranya.
“Setelah saya chek ternyata tidak ada. Syarat formil dan materil masih banyak yang belum terpenuhi banyak. Satu saja kurang kita kembalikan lagi ke penyedik,” kata dia lebih lanjut.
Demi melengkapi kasus itu, Adi mengaku telah mengatakan pada penyidik Polres Sumenep untuk segera melengkapi semua persyaratan yang masih kurang.
“Namun sampai detik ini belum ada berkas kembali,” kata dia menegaskan.
Menurutnya, seluruh prosuderal pemberkasan harus dapat terpenuhi. Jika sudah lengkap, barulah Kejari Sumenep bisa mengambil sikap untuk langkah lebih lanjut.
“Nah, jika sudah memenuhi semua syarat, baru bisa menentukan sikap P-21,” kata Adi menyebutkan.
Dia pun juga sempat menanyakan, mengapa berkas tersebut hingga kini belum kembali. Dia mengaku tidak tahu, kendala apa saja yang menghambat dalam memenuhi persyaratan berkas perkara tersebut.
“Padahal kalau sudah diberikan petunjuk, mereka sudah berkoordinasi dengan kami. Ya kami gak paham juga kenapa belum kembali berkas itu,” kata Adi menanyakan.
Diakui Adi, penyidik Polres Sumenep hingga kini belum mengembalikan berkas perkara dugaan korupsi pembangunan gedung Dinkes.
“Sebenarnya itu gampang, tapi kalau saya yang nyidik,” kata Adi menuturkan.
Terpisah, Kasubbag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti, mengaku telah menyerahkan berkas Tipikor kasus gedung Dinkes Sumenep kepada Kejari pada tanggal 27 Desember 2021.
“Kemarin, berkas itu sudah kami limpahkan lagi ke sana. Tinggal menunggu hasil penelitian Pejabat Utama (PJU) Kejari,” kata Widiarti saat dikonfirmasi melalui sambungan selularnya, Kamis (6/1/2022) kemarin.
Widiarti mengaku sempat kesal terhadap petunjuk yang diberikan oleh pihak Kejari Sumenep.
Pasalnya, petunjuk itu, menurut Widiarti sering dianggap tidak memenuhi persyaratan berkas. Padahal, kata dia, penyidik sudah memenuhi sejumlah berkas yang dianggap belum dipenuhi oleh Kejari.
“Karena petunjuk dari Kejari tiap kami menyetorkan selalu kurang lengkap. Padahal petunjuk dari Kejari sudah kami penuhi. Jadi berkali-kali petunjuknya itu. Ini sudah dipenuhi, berubah lagi. Nah seperti itu,” kata Widiarti, geram.
Dia menguraikan, berkas Tipikor gedung Dinkes Sumenep dikembalikan dari Kejari terhitung sebanyak 4 kali pengembalian.
“Sudah dilimpahkan ke kejaksaan. Tinggal menunggu P-21,” kata dia menegaskan.
Baru-baru ini Kajari Sumenep, Adi Tyogunawan malah berstatemen jika sebenarnya berkas tersebut telah masuk ke instansinya.
“Ternyata berkas itu sudah diterima di Kejari Sumenep pada tanggal 27 Desember 2021,” kata Adi, Jumat (7/1) melalui pesan WhatsAppnya.
Pihaknya menyatakan, jika akan melakukan penelitian, apakah petunjuk dan hasil pembahasan bersama telah dipenuhi atau belum.