Scroll untuk baca artikel
Berita

Kejari Sumenep Didesak Terapkan Pasal Pembunuhan Berencana dalam Kasus Neneng

Avatar
13
×

Kejari Sumenep Didesak Terapkan Pasal Pembunuhan Berencana dalam Kasus Neneng

Sebarkan artikel ini
AKSI DEMONTRASI. Potret ratusan aktivis serta keluarga Nihayatus Sa’adah (Neneng), saat menggeruduk Kantor Kejari Sumenep melangsungkan aksi damai. (M.Hendra.E/MaduraPost)

SUMENEP, MaduraPost – Ratusan aktivis serta keluarga Nihayatus Sa’adah (Neneng), korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) asal Lenteng, mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep, Madura, Jawa Timur, pada Selasa (18/2/2025) siang.

Mereka menggelar aksi demonstrasi untuk mempertanyakan dakwaan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang dinilai tidak mencerminkan beratnya kejahatan yang terjadi.

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

Aksi ini sempat diwarnai ketegangan antara massa dan aparat keamanan sebelum akhirnya perwakilan Kejaksaan bersedia menemui mereka.

Dalam tuntutannya, massa mendesak agar kasus ini tidak hanya dikenakan pasal KDRT, melainkan juga pasal 338 atau 340 KUHP yang berkaitan dengan pembunuhan berencana.

Baca Juga :  Jelang Masa Kampanye Pemilu 2024, KPU Sumenep Minta Partai Politik Daftarkan 20 Akun Medsos

Sidang kedua kasus ini tengah berlangsung di Pengadilan Negeri Sumenep dengan agenda pemeriksaan saksi.

Publik menaruh perhatian besar terhadap perkara ini, mengingat korban diduga sempat diculik sebelum akhirnya kehilangan nyawanya akibat KDRT yang dilakukan suaminya.

Koordinator aksi, Achmad Hanafi, menegaskan bahwa peristiwa ini lebih dari sekadar kasus KDRT.

“Kami menduga korban dipaksa kembali ke rumah suaminya. Lalu, tiba-tiba kami menerima kabar dari tetangganya bahwa ia telah meninggal dunia,” ujarnya pada wartawan, Selasa (18/2).

Baca Juga :  Ratusan Mahasiswa STKIP PGRI Sumenep Ikuti Diklat Jurnalistik

Ia juga menyoroti adanya kemungkinan unsur perencanaan pembunuhan dalam kejadian tragis tersebut.

“Kasus ini harus diungkap lebih mendalam. Jangan hanya berhenti di pasal KDRT sebagai dasar hukum,” tambahnya.

Namun, Kepala Seksi Intelijen Kejari Sumenep, Moch. Indra Subrata, bersama Jaksa Penuntut Umum Surya Rizal Hertady menegaskan, bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) penyidik, tidak ditemukan indikasi pembunuhan berencana dalam kasus ini.

“Dari hasil penyelidikan, tidak ada unsur yang mengarah ke pasal pembunuhan berencana,” tegasnya saat diwawancara wartawan usai aksi demonstrasi.

Dalam perkembangan sebelumnya, fakta baru sempat mencuat terkait motif di balik dugaan KDRT tersebut.

Baca Juga :  Nelayan Sumenep Dapat SLCN, Pemkab Sumenep Berikan Apresiasi

Menurut kepolisian, pelaku diduga melakukan kekerasan karena korban menolak ajakan berhubungan badan. Namun, ayah korban, Sujoto, membantah keras klaim tersebut.

“Saat itu, putri saya sedang menyusui anaknya. Kebetulan ada tamu laki-laki berusia empat tahun di rumah. Suaminya tiba-tiba marah dan langsung memukulnya,” ungkapnya dengan mata berkaca-kaca saat ditemui di rumahnya oleh awak media, Rabu (10/10/2024) silam.

Ia berharap pelaku mendapat hukuman maksimal atas perbuatannya yang telah merenggut nyawa anaknya tersebut.***