SAMPANG, MaduraPost – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang membacakan sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN), Kabupaten Sampang, Madura terkait kasus fitnah dan pencemaran nama baik terhadap terdakwa Wakil Ketua DPRD Sampang Fauzan Adima.
Tuntutan tersebut mengancam Politikus Partai Gerindra itu dengan ancaman hukuman 2 tahun penjara. Pembacaan sidang tuntutan ini disampaikan oleh JPU Kejari Sampang, Suharto.
Menurutnya, terdakwa dalam kasus tersebut telah terbukti melanggar Pasal 311 KUHP sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 311 Ayat 1 KUHP.
“Kemudian terdakwa dibebani untuk membayar biaya perkara sebesar Rp5 ribu. Demikian surat tuntutan ini, kami bacakan dalam sidang hari ini Selasa, 19 Desember 2023, JPU Suharto ditandatangani,” kata dia, Selasa (19/12/2023).
Sementara Kuasa Hukum terdakwa Fauzan Adima, R Agus Andriyanto mengaku kecewa terhadap hasil sidang tuntutan tersebut.
“Kami akan melakukan (Pledoi) di persidangan berikutnya yang akan dilaksanakan pada hari Selasa 27 Desember 2023 di dua pekan kedepan,” kata R Agus Andriyanto.
Ditempat yang sama, Kuasa Hukum Pelapor kasus tersebut, Sri Rustiana, Nurul Faryati menjelaskan, bahwa terdakwa Fauzan Adima adalah seorang publik figur yang tidak pantas perbuatannya dicontoh.
“Seharusnya seorang Wakil Ketua DPRD Sampang bisa menjadi panutan bagi kita semua selaku masyarakat umum, dimana harus mempunyai sikap yang baik, mempunyai ucapan yang baik, untuk bisa dikonsumsi masyarakat luas,” ungkap Nurul Faryati.
Menurut Nurul panggilan akrabnya, terdakwa adalah Wakil Ketua DPRD Sampang, harusnya menjadi suri tauladan bagi masyarakat, perbuatan terdakwa mengakibatkan saksi korban malu, terdakwa juga berbelit-belit dan tidak mengakui atas perbuatannya.
“Saya merasa keberatan dan kecewa dengan hasil sidang tuntutan, dimana terdakwa Fauzan Adima hanya dijatuhi tuntutan 2 tahun, bahkan perbuatan fitnah yang dilakukan terdakwa telah melukai beban korban,” ujarnya.***





