Scroll untuk baca artikel
Hukum & Kriminal

Kejari Sampang Tuntut Terdakwa Kasus Fitnah Fauzan Adima Dihukum 2 Tahun Penjara

Avatar
5
×

Kejari Sampang Tuntut Terdakwa Kasus Fitnah Fauzan Adima Dihukum 2 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini
Sidang tuntutan terdakwa di PN Sampang saat berlangsung di ruang sidang. (MaduraPost/Saman Syah)

SAMPANG, MaduraPost – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang membacakan sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN), Kabupaten Sampang, Madura terkait kasus fitnah dan pencemaran nama baik terhadap terdakwa Wakil Ketua DPRD Sampang Fauzan Adima.

Tuntutan tersebut mengancam Politikus Partai Gerindra itu dengan ancaman hukuman 2 tahun penjara. Pembacaan sidang tuntutan ini disampaikan oleh JPU Kejari Sampang, Suharto.

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

Menurutnya, terdakwa dalam kasus tersebut telah terbukti melanggar Pasal 311 KUHP sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 311 Ayat 1 KUHP.

Baca Juga :  Reses II DPRD Sampang, H. Ali Wafa Gelar Bakti Sosial di Kediamannya

“Kemudian terdakwa dibebani untuk membayar biaya perkara sebesar Rp5 ribu. Demikian surat tuntutan ini, kami bacakan dalam sidang hari ini Selasa, 19 Desember 2023, JPU Suharto ditandatangani,” kata dia, Selasa (19/12/2023).

Sementara Kuasa Hukum terdakwa Fauzan Adima, R Agus Andriyanto mengaku kecewa terhadap hasil sidang tuntutan tersebut.

“Kami akan melakukan (Pledoi) di persidangan berikutnya yang akan dilaksanakan pada hari Selasa 27 Desember 2023 di dua pekan kedepan,” kata R Agus Andriyanto.

Baca Juga :  Motif Cinta Terlarang, Wanita Muda di Sampang Secara Sadis Bunuh Tetangganya Sendiri

Ditempat yang sama, Kuasa Hukum Pelapor kasus tersebut, Sri Rustiana, Nurul Faryati menjelaskan, bahwa terdakwa Fauzan Adima adalah seorang publik figur yang tidak pantas perbuatannya dicontoh.

“Seharusnya seorang Wakil Ketua DPRD Sampang bisa menjadi panutan bagi kita semua selaku masyarakat umum, dimana harus mempunyai sikap yang baik, mempunyai ucapan yang baik, untuk bisa dikonsumsi masyarakat luas,” ungkap Nurul Faryati.

Baca Juga :  Kapolres Sumenep Musnahkan Ratusan Kenalpot Brong Hasil Oprasi Cipkon

Menurut Nurul panggilan akrabnya, terdakwa adalah Wakil Ketua DPRD Sampang, harusnya menjadi suri tauladan bagi masyarakat, perbuatan terdakwa mengakibatkan saksi korban malu, terdakwa juga berbelit-belit dan tidak mengakui atas perbuatannya.

“Saya merasa keberatan dan kecewa dengan hasil sidang tuntutan, dimana terdakwa Fauzan Adima hanya dijatuhi tuntutan 2 tahun, bahkan perbuatan fitnah yang dilakukan terdakwa telah melukai beban korban,” ujarnya.***