Scroll untuk baca artikel
Headline

Kejari Pamekasan Tak Bertaring Eksekusi Kades Terpidana Korupsi, Ada Apa ?

Avatar
×

Kejari Pamekasan Tak Bertaring Eksekusi Kades Terpidana Korupsi, Ada Apa ?

Sebarkan artikel ini

PAMEKASAN, MaduraPost – Hoyyibah, Kepala Desa Larangan Slampar Kecamatan Tlanakan Kabupaten Pamekasan selaku terpidana kasus tindak pidana Korupsi Dana Desa seharusnya sudah dijebloskan ke dalam Penjara.

Hal tersebut berdasarkan putusan Kasasi Mahkamah Agung yang menguatkan Putusan Pengadilan Tinggi Surabaya yang menyatakan terdakwa Hoyyibah terbukti bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi Dana Desa.

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Baca Juga :  Hari Ke 23 Bulan Ramadhon, Yayasan Miftahul Ulum Robatal Berikan Santunan Kepada Anak Yatim Dan Kaum Duafa

Putusan Kasasi Mahkamah Agung tersebut sudah turun pada Januari 2023 yang menyatakan bahwa terdakwa Hoyyibah divonis 1 tahun penjara dan denda Rp 50 juta.

Namun hingga saat ini, Kejaksaan Negeri Pamekasan seakan tidak bertaring untuk menjebloskan Kepala Desa Larangan Slampar ke penjara, Padahal putusan kasasi dari Mahkamah agung sudah turun sejak Januari 2023.

Baca Juga :  Lima Bandar dan Enam Pemakai Narkoba Berhasil Diringkus Polres Bangkalan

Menurut Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Pamekasan, Ginung Pratidina, Pihaknya sudah dua kali melayangkan surat panggilan kepada Hoyyibah, namun yang bersangkutan mangkir dengan alasan bulan ramadhan.

“Salah satu alasannya karena mau menghadapi puasa Ramadhan,” Kata Ginung dilansir dari Kompas.com, Rabu (5/4/2023).

Ginung menambahkan bahwa panggilan ketiga akan dilakukan minggu depan, apabila yang bersangkutan masih mangkir, maka akan dilakukan eksekusi paksa.

Baca Juga :  Masyarakat Protes Mobil Desa, Pj Nurhapi: Desa Dempo Barat Tidak Punya Balai Desa Untuk Tempat Mobil