PAMEKASAN, MaduraPost – Kasus Dana Hibah Fiktif Desa Cenlecen Kecamatan Pakong yang saat ini bergulir di Kejaksaan Negeri Pamekasan baru menetapkan satu orang tersangka Ustadz Zamahsari.
Kejari Pamekasan menetapkan Zamahsari sebagai tersangka karena dianggap sebagai aktor tidak dikerjakannya dua proyek dana hibah Milik Pokmas Senja utama dan Pokmas Matahari Terbit.
Selain menetapkan Zamahsari, Kejari Pamekasan juga diminta untuk segera menetapkan tersangka kepada Ketua dan Bendahara Pokmas Senja Utama dan Pokmas Matahari Terbit.
Hal itu disampaikan Zainal selaku pegiat anti korupsi Jawa Timur, Karena menurut Zainal, Ketua dan Bendahara Pokmas Senja Utama dan Pokmas Matahari Terbit juga bertanggung jawab atas terjadinya kerugian negara akibat tidak dikerjakannya proyek Pokmas tersebut.
“Kedua pokmas tersebut tidak akan cair tanpa tanda tangan dari ketua dan bendahara, dan kerugian negara terjadi karena mereka tanda tangan pencairan ke Bank Jatim,” Kata Zainal.
Berdasarkan data yang diterima Media ini, ketua Pokmas Matahari Terbit adalah Iwan Budi Lestari sedangkan Bendaharanya adalah Surayyah. Adapun Ketua Pokmas Senja Utama adalah Atika Zalman Farida dan Bendaharanya adalah ST Rahma.
Sebagaimana diketahui, Pada tahun 2022 Pemerintah Provinsi Jawa Timur mengalokasikan anggaran sebesar Rp185.000.000 untuk Pokmas Matahari Terbit dan Rp185.000.000 untuk Pokmas Senja Utama di Desa Cenlecen.
Anggaran tersebut dialokasikan untuk pembangunan Plengsengan di Desa Cenlecen. Namun realitanya, proyek tersebut tidak dikerjakan.
Untuk mengelabuhi SPj, Zamahsari menggunakan foto proyek saluran irigasi yang bersumber dari program APBD Kabupaten Pamekasan.