PAMEKASAN, MaduraPost – Perkara dugaan korupsi program dana hibah fiktif desa Cenlecen yang menjerat Ustadz Zamahsari nampaknya sudah direncanakan sejak proses pengajuan proposal.
Ustadz Zamahsari atau ketua Pokmas Senja Utama dan Pokmas Matahari Terbit dengan sengaja memalsukan tanda tangan Kepala Desa Cenlecen.
Hal tersebut diketahui berdasarkan pengakuan Kepala Desa Cenlecen Halimi yang mengatakan bahwa dirinya tidak pernah tanda tangan proposal Pokmas Senja Utama dan Pokmas Matahari terbit yang saat ini menjadi masalah hukum.
Selain tidak pernah tanda tangan proposal, Halimi juga mengaku tidak pernah tanda tangan SPj kedua Pokmas tersebut.
“Saya tidak pernah tanda tangan Proposal atau SPj Pokmas tersebut, tapi kalau ada tanda tangan atas nama saya, berarti tanda tangan palsu,” Kata Halimi.
Begitu juga dengan tanda tangan Camat Pakong dalam lembar pengesahan pokmas Senja Utama dan Pokmas Matahari Terbit juga dipalsukan oleh tersangka Ustadz Zamahsari.
“Saya juga pernah dimintai keterangan oleh penyidik terkait pokmas itu, Ternyata tanda tangan saya juga dipalsukan mas,” Kata Pak Yudi.
Sebagaimana diketahui, Pada tahun 2022 Pokmas Senja Utama dan Pokmas Matahari Terbit Desa Cenlecen menerima program dana hibah provinsi jawa timur masing masing Rp185 juta.
Anggaran tersebut diperuntukan untuk pembangunan plengsengan di desa cenlecen. Namun ironisnya, setelah anggaran tersebut cair, proyek plengsengan yang diusulkan oleh Pokmas Senja Utama dan Pokmas Matahari terbit tidak dikerjakan.
Untuk memanipulasi SPj, Pokmas Senja Utama dan Pokmas Matahari Terbit melampirkan foto lokasi proyek Saluran irigasi yang bersumber dari program APBD Kabupaten Pamekasan yang juga bagian dari program Pokir Ustadz Zamahsari saat menjabat anggota DPRD Kabupaten Pamekasan.
Proyek saluran Irigasi tersebut kemudian oleh tersangka Ustadz Zamahsari diganti nama Plengsengan kanan kiri.
Proposal dan SPj Manipulatif Pokmas Senja Utama dan Pokmas Matahari terbit kemudian menjadi bukti Kejari Pamekasan mengusut perkara ini hingga pada tanggal 29 Oktober 2024 menetapkan ustadz Zamahsari sebagai tersangka.