SAMPANG, MaduraPost – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sampang, Jawa Timur, memusnahan Barang Bukti (BB) perkara narkotika sebanyak 327 buah dengan barang bukti golongan I jenis berupa sabu-sabu dengan berat total sebanyak 308,705 gram.
Kepala Kejari Sampang, Budi Hartono mengatakan, perkara narkotika terdiri 49 perkara narkotika dengan BB perkara sebanyak 327 buah dengan BB berupa narkotika golongan I jenis seberat total sebanyak 308,705 gram. Namun perkara kesehatan lain meliputi lima perkara Pil Logo “Y” sebanyak 5871 butur.
“Satu Perkara dengan BB Pil logo “LL” sebanyak 1000 butir dan dua perkara BB Tramadol Strip sebanyak 52 butir dan perkara Trihexypenidyl sebanyak 200 butir dan BB Dextro sebanyak 47 butir,” kata Budi Hartono, Rabu (5/7/2023).
Sementara perkara lain berupa sajam sebanyak 9 jenis meliputi dari perkara pembunuhan, penganiayaan, dan sajam dengan BB 7 buah perkara pembunuhan dan penganiayaan yang mana BB berupa baju dan lainnya dengan jumlah BB sebanyak 17 buah.
“Pemusnahan BB sabu dab pil logo “Y” maupun “LL” Trihexypenidyl dan Dextro dilakukan secara blender dan pemusnahan BB berupa baju dan lainnya dilakukan dengan cara bakar,” tegasnya.
“BB berubah sajam dilakukan pemusnahan dengan cara di potong dan pemusnahan BB terhadap HP dilakukan dengan cara di pukul menggunakan palu,” tandasnya.
Sementara itu, Wakil Bupati Sampang, H Abdullah Hidayat menyampaikan, perlu melakukan sosialisasi di tiap-tiap Kecamatan, agar peredaran narkoba mengurangi, karena tahun ini peredaran Narkoba jenis sabu mulai ada penunurunan daripada tahun sebelumnya.
“Alhamdulillah hari ini bersama – sama melakukan pemusnahan baranng bukti narkotika jenis sabu. Mudah – mudahan di Kabupaten Sampang terus ada penurunan, sehingga sampai tidak ada, agar menjadi Kabupaten Sampang bersih sari Narkotika,” ucapnya.***






