Scroll untuk baca artikel
Berita

Kebutuhan Jabatan Kepala Sekolah di Sumenep Urgent, Disdik Upayakan Hal Ini

Avatar
18
×

Kebutuhan Jabatan Kepala Sekolah di Sumenep Urgent, Disdik Upayakan Hal Ini

Sebarkan artikel ini
BANGUNAN. Kantor Disdik Kabupaten Sumenep yang nampak dari depan. (M.Hendra.E/MaduraPost)

SUMENEP, MaduraPost – Sebanyak 157 jabatan Kepala Sekolah (Kepsek) di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, dari mulai jenjang Sekolah Dasar (SD) hingga Sekolah Menengah Pertama (SMP) dibutuhkan. Selasa, 10 Oktober 2023.

Hal itu disampaikan Kepala Bidang (Kabid) Guru dan Tenaga Pendidikan (GTK) Dinas Pendidikan (Disdik) Sumenep, Akhmad Fairusi, belum lama ini.

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

“SD kita membutuhkan 154 Kepala Sekolah dan SMP 3 orang hingga akhir tahun 2023,” kata Fairusi dalam keterangannya, Selasa (10/10).

Baca Juga :  Sinergi Bersama Media, Bawaslu Sumenep Luncurkan Pemetaan Kerawanan Pemilu 2024

Fairusi mengaku, untuk mengisi kekurangan itu, Disdik Sumenep telah melakukan berbagai upaya agar dapat memenuhi kekurangan itu pada akhir tahun 2023.

Salah satunya telah mempersiapkan sebanyak 70 guru penggerak yang sudah mengikuti pelatihan Manajerial dan Supervisi.

Diketahui, 70 guru penggerak tersebut merupakan angkatan ke 5 dan 7 yang telah mendapatkan sertifikasi usai mengikuti pelatihan selama 6 bulan beberapa waktu lalu.

Baca Juga :  Jelang Akhir Tahun 2023, BNNK Sumenep Ungkap Kasus Peredaran Narkoba

Setelah ini, 70 guru penggerak itu akan melakukan study ke berbagai sekolah-sekolah yang dituju oleh masing-masing guru tersebut selama 3 hari.

Kemudian, para guru tersebut akan mempresentasikan hasil dari yang didapatkan.

Kegiatan tersebut merupakan tambahan ilmu bagi 70 guru penggerak, agar wawasan dan ilmu mereka terus bertambah.

“Sehingga, setelah menjadi kepala sekolah memiliki bekal yang abadi dan gampang dalam menjalankan pendidikan dimana ia ditugaskan,” tandasnya.

Baca Juga :  Judi Sabung Ayam di Pasean Pamekasan Marak, Warga Khawatir Ganggu Keamanan Lingkungan

Sekedar informasi, untuk menjadi guru penggerak ada beberapa hal yang harus diketahui.

Di mana, Aparatur Sipil Negara (ASN) harus mengikuti pelatihan selama 6 bulan sebagaimana diatur dalam Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).***