Pemerintahan

Kebijakan Baru Bupati Pamekasan, ADD Dipangkas, Kades Puyeng

Avatar
×

Kebijakan Baru Bupati Pamekasan, ADD Dipangkas, Kades Puyeng

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi

PAMEKASAN, MaduraPost – Setelah sebelumnya arogan menghapus Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara (TPP ASN) T. a 2021 lalu, kini Pemerintah Kabupaten Pamekasan kabarnya memangkas Alokasi Dana Desa (ADD) tahun 2023 untuk BOP, BPD dan Penghasilan Tetap (Siltap) seluruh Perangkat Desa.

Kabar kebijakan yang sewenang-wenang dilakukan Pemkab Pamekasan tersebut membuat Kepala Desa (Kades) dan beberapa elemen masyarakat di Kabupaten Pamekasan kecewa.

Baca Juga :  DKPP Sumenep Apresiasi FGD Tembakau yang Digelar DPC PWRI, Begini Hasilnya

Abdussalam Ramli selaku Kades Waru Barat membenarkan adanya isu kebijakan Pemerintah Kabupaten Pamekasan yang mengurangi besaran honor atau Siltap Perangkat Desa, tunjangan, BOP dan BPD tersebut.

Cuma menurut Abdussalam, dirinya kurang faham sumber isu itu dari Pemkab atau bukan, namun mengenai hal tersebut, kata Abdussalaml dibahas dan sempat jadi perdebatan di Group WhatsApp Kades.

Baca Juga :  Pemerintah Kabupaten Pamekasan Dinilai Kurang Melakukan Sosialisasi Terkait Covit-19, Dana 62 Milyar Untuk Apa

“Dan yang jelas untuk Desa Waru Barat ada penurunan angka kurang lebih Rp 172 juta, dan itu memang berpotensi gagal bayar Perangkat Desa selama 3 bulan, ditambah BPD gagal bayar total dan kegiatan lainnya tidak punya Slot di ADD,” jelasnya, Sabtu (11/3/2023).

Kalu hal itu benar terjadi, pihaknya sangat menyayangkan. Karena bagaimanapun, kata Abdussalam, APBDes sudah disusun dengan baik dan pihaknya mengejar sesuai target awal yaitu sebelum bulan Januari.

Baca Juga :  Ratusan Guru Non Katagori di Pamekasan Ajukan Berkas Permohonan BLT

“Artinya per tanggal 31 Desember di dok, tapi kalau terjadi perubahan ADD yang signifikan seperti ini, ya kita bingung juga solusinya apa, karena Perangkat Desa itu menjadi ujung tombak Desa. Oleh karena itu kami berharap persoalan isu ini segera dijawab oleh Pemkab,” pungkasnya.

>> Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita madurapost.net Goggle News : Klik Disini . Pastikan kamu sudah install aplikasi Google News ya.