Kasus Tilap Uang Nasabah, Kejari Sumenep Panggil Pihak Bank

Avatar

- Jurnalis

Sabtu, 31 Juli 2021 - 18:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TIPIKOR : Tersangka saat dilakukan penyidikan di kantor Kejari Sumenep. (M. Hendra. E)

TIPIKOR : Tersangka saat dilakukan penyidikan di kantor Kejari Sumenep. (M. Hendra. E)

SUMENEP, MaduraPost – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, panggil semua saksi atas kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) penggelapan uang nasabah salah satu Bank Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Kasus yang menyeret inisial NA, seorang perempuan yang bekerja sebagai teller Bank BUMN plat merah di wilayah Sumenep ini nampaknya kian mencuat dan memanggil pihak Bank yang masih dirahasiakan pihak Kejari.

“Kalau materi penyidikannya tidak bisa disampaikan. Cuma kita telah memanggil beberapa saksi untuk diperiksa,” kata Kepala Kejari (Kajari) Sumenep, Adi Tyogunawan, saat dihubungi melalui sambungan selularnya, Sabtu (31/7).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca Juga :  Aksi Penipuan Mudus Penggandaan Uang Kembali Terjadi, Polisi Tangkap Pelaku di Leces Probolinggo

Ditanya soal ada berapa saksi yang sudah dipanggil, pihaknya belum bisa memastikan secara detail hingga proses penyidikan selesai.

“Kita tidak bisa memprediksi berapa saksi yang akan diperiksa,” kata dia.

Hanya saja, sejak ditetapkannya NA sebagai tersangka oleh Kejari Sumenep pada Senin, 19 Juli 2021 lalu, belum diketahui secara pasti ada berapa korban atau nasabah yang ditilap uang tabungannya oleh NA.

Baca Juga :  Komisi I DPRD Sumenep Minta Pengelolaan Anggaran 2025 Berjalan Amanah dan Transparan

“Kemarin itu saksi yang telah dipanggil adalah korban. Jadi mereka yang merasa kehilangan uang, itu yang kami panggil,” ujarnya.

Meski begitu, Kejari Sumenep juga enggan menyebut nama BUMN yang menjadi tempat teller Bank tersebut korupsi uang nasabah. Adi mengaku, bahwa pihak Bank sudah pula dilakukan pemanggilan sebagai saksi.

“Untuk pihak Bank sendiri telah dilakukan pemanggilan juga,” timpalnya.

Diberitakan sebelumnya, NA dijerat hukuman minimal 4 tahun, maksimal 20 tahun penjara. Kasus Tipikor NA sudah terjadi pada tahun 2019 silam.

Baca Juga :  PPDB Tahun 2024 Ikuti Sistem Zonasi Baru, Disdik Sumenep Paparkan Ini

NA ketahuan menilap uang nasabah sebesar uang sebesar Rp 541.778.000 (lima ratus empat puluh satu juta tujuh ratus tujuh puluh delapan ribu rupiah) untuk kepentingan diri sendiri.

NA terjerat primer pasal 2 ayat 1 Junto pasal 18 Undang-Undang (UU) nomor 20 tahun 2001, tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor Junto pasal 64 ayat 1 kitab undang-undang pidana (KUHP).

Follow WhatsApp Channel madurapost.net untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dishub Sampang Diduga Membiarkan Praktik Mafia Parkir di Pasar Srimangunan
Korupsi Dana Pokir Sumenep Diduga Libatkan Politisi Demokrat Inisial IW
Kejari Pamekasan Tangani 231 Perkara Pidum Selama Januari–Agustus 2025
Bayi Perempuan Ditemukan Tewas di Kos Arjasa, Polisi Dalami Kasus dan Cari Jejak Sang Ibu
Nelayan Madura Laporkan Dugaan Korupsi Dana Ganti Rugi Rumpon Rp21 Miliar ke Kejati Jatim
Pencabulan di Robatal, DPO yang Tersesat di Polres Sampang
Kasus Dana Kompensasi Rumpon Nelayan, Petronas hingga Bupati Sampang Terseret
Perangkat Desa di Sumenep Ditangkap Kasus Curanmor, Aktivis Desak Hakim Jatuhkan Hukuman Maksimal

Berita Terkait

Kamis, 18 September 2025 - 11:01 WIB

Dishub Sampang Diduga Membiarkan Praktik Mafia Parkir di Pasar Srimangunan

Sabtu, 13 September 2025 - 17:19 WIB

Korupsi Dana Pokir Sumenep Diduga Libatkan Politisi Demokrat Inisial IW

Rabu, 10 September 2025 - 07:50 WIB

Kejari Pamekasan Tangani 231 Perkara Pidum Selama Januari–Agustus 2025

Rabu, 3 September 2025 - 13:09 WIB

Bayi Perempuan Ditemukan Tewas di Kos Arjasa, Polisi Dalami Kasus dan Cari Jejak Sang Ibu

Selasa, 26 Agustus 2025 - 18:33 WIB

Nelayan Madura Laporkan Dugaan Korupsi Dana Ganti Rugi Rumpon Rp21 Miliar ke Kejati Jatim

Berita Terbaru

PROFIL. Wabup Sumenep, Imam Hasyim, saat memberikan motivasi kepada anak muda soal sukses itu ada prosesnya. (Istimewa for MaduraPost)

Daerah

Job Fair 2025, Peluang dan Semangat Generasi Muda Sumenep

Sabtu, 20 Sep 2025 - 09:53 WIB