SAMPANG, MaduraPost – Kasus dugaan tindak pidana korupsi pungli Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Desa Bira Barat Kecamatan Ketapang Kabupaten Sampang kembali mencuat setelah tiga tahun ngendap di Kejaksaan Negeri Sampang.
Warga Desa Bira Barat akan mendatangi Kejaksaan Negeri Sampang untuk memastikan proses hukum yang pada saat tahun 202 sudah naik tahap penyidikan.
Kejaksaan Negeri Sampang juga telah menemukan bukti kerugian negara akibat pungli PTSL yang terjadi tahun 2017 pada saat Juhairiyah menjabat sebagai Kades Bira Barat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Sampang tahun 2020 Edi Sutomo juga berjanji akan melakukan upaya jemput paksa kepada Juhairiyah dan Kurrahman karena sudah dua kali mangkir dalam proses Penyidikan.
Mencuatnya kasus pungli PTSL Desa Barat di Kejaksaan Negeri Sampang disampaikan Khairul Kalam selaku kuasa hukum pelapor masyarakat Desa Bira Barat.
“Kami bersama sejumlah LSM dan Masyarakat Desa Bira Barat akan mendatangi Kejaksaan Negeri Sampang untuk mengingatkan kembali tanggung jawab Kejari Sampang terkait Kasus PTSL yang terjadi di Desa Bira Barat tahun 2017,” kata Khairul Kalam. Jum’at (13/12/24).
Sebagaimana diketahui, Pada tahun 2017 Pemerintah Desa Bira Barat mendapatkan program PTSL dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sebanyak 489 sertifikat namun hanya terpakai sebanyak 400.
Dalam realisasinya, diduga Kepala Desa Bira Barat Juhairiyah melalui perangkat desa menarik biaya program PTSL untuk satu sertifikat sebesar Rp 2,5 Juta.
Pada tahun 2019, Kasus tersebut kemudian dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Sampang oleh LSM Jatim Corruption Watch (JCW) Jawa Timur bersama puluhan warga desa Bira Barat.
Sebanyak 20 saksi telah memberikan keterangan dan penyidik sudah menemukan adanya kerugian negara, hingga akhirnya perkara tersebut naik ke Penyidikan. Bahkan tim Penyidik Kejaksaan Negeri Sampang pada tahun 2020 sudah mengagendakan untuk melakukan upaya jemput paksa kepada Juhairiyah dan Kurrahman karena tidak pernah hadir dalam proses penyelidikan dan penyidikan.