Scroll untuk baca artikel
Hukum & Kriminal

Kasus Pembacokan di Ketapang Sampang Bermotif Cemburu

Avatar
4
×

Kasus Pembacokan di Ketapang Sampang Bermotif Cemburu

Sebarkan artikel ini
Screenshot video diduga pembacokan yang terjadi di depan Mapolsek Ketapang

SAMPANG, MaduraPost – Kepolisian Resort (Polres) Sampang mengungkap motif pembacokan yang dilakuan oleh Sinol terhadap korban Ainur yang terjadi di Jalan Raya Ketakang tepatnya didepan Mapolsek Ketapang pada Senin, (23/08/2021).

Kasatreskrim Polres Sampang, AKP Sudaryanto membeberkan motif pelaku nekad membacok korban lantaran cemburu.

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

“Motifnya cemburu, istri pelaku bersama rombongan keluarga dan didalamnya juga ada korban, yang saat itu mobil dihentikan oleh pelaku dan korban turun dari mobil, sempat terlibat adu mulut dan langsung ambil sajam yg di taruh di sepeda motornya, kemudian langsung di bacokkan ke arah korban,” ucap Sudaryanto kepada MaduraPost melalui pesan singkat WhatsAppnya pada Selasa, (24/08/2021).

Baca Juga :  Polsek Sokobanah dan Satresnarkoba Sampang Amankan Satu Orang Budak Narkotika

Aksi pembacokan tersebut sempat menjadi tontonan warga karena berada ditempat ramai. Meski begitu tidak ada warga yang melerai karena merasa ketakutan. Setelah itu pelaku langsung diamankan oleh anggota Polsek Ketapang.

Dari info yang didapat oleh media ini, pelaku dan korban merupakan tetangga dekat yang sama-sama berasa dari Desa Sokobanah Daya serta masih ada hubungan kekeluargaan.

Baca Juga :  Penting Mengetahui Gejala Hepatitis Akut, Dinkes Sumenep Jelaskan Hal Ini

Sudaryanto menambahkan, dari kejadian tersebut polisi mengamankan barang bukti (BB) sebilah pisau yang digunakan pelaku untuk melancarkaan aksinya serta 1 unit mobil dengan merk Kijang Toyota Innova warna hitam yang dikendarai oleh korban.

Akibat perbuatannya, pelaku kini harus mendekam dibalik jeruji besi dengan ancaman 5 tahun penjara.

“Pasal yang disangkakan yaitu pasal 335 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” pungkasnya.

Baca Juga :  Pembentukan P2KD di Kabupaten Bangkalan Berujung Carok, Polres Tetapkan Satu Tersangka