Scroll untuk baca artikel
Hukum & Kriminal

Kasus Pemalsuan Akta Autentik Berujung ke Kompolnas, Satreskrim Polres Sumenep Akan Panggil Yayasan

6
×

Kasus Pemalsuan Akta Autentik Berujung ke Kompolnas, Satreskrim Polres Sumenep Akan Panggil Yayasan

Sebarkan artikel ini

SUMENEP, Madurapost.id – Kasus adanya dugaan kuat pemalsuan akta autentik tukar guling tanah percatoan milik desa Kebonagung, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, terus bergulir.

Tanah yang kini berdiri megah sebuah kampus Universitas Wiraraja, terus disorot lembaga swadaya masyarakat Jawa Timur (LSM Jatim) Corruption Watch (JCW).

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

Diberitakan sebelumnya, adanya pemalsuan akta autentik yang diduga dilakukan oleh inisial KW telah dilaporkan LSM JCW Jatim ke Ditreskrimum Polda Jatim dengan tanda bukti laporan nomor :TBL/195/II/2017/UM/JATIM Tanggal 10 Pebruari 2017.

Kemudian, pada tanggal 16 Pebruari 2017 lalu, Ditreskrimum Polda Jatim melimpahkan berkas perkara ke Polres Sumenep dengan surat Nomor: B/1447/II/2017/Ditreskrimum.

Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi saksi dan bukti, proses hukum pemalsuan akta autentik yang dilakukan KW, penyidik Satreskrim Polres Sumenep meningkatkan kasus tersebut pada tahap penyidikan dengan surat perintah penyidikan nomor : Sp.Sidik/264/IV/2018 Satreskrim Pada tanggal 20 April 2020.

Baca Juga :  Demo Korupsi Dana Lapen di Sampang, Kompol Sodiq: Saya Pastikan Ada Tersangka Baru

“Kami masih menjalankan rekomendasi dari Kompolnas, cuma harus melengkapi saksi staff ahli dari yayasan,” ungkap Satreskrim Polres Sumenep, AKP. Dhany, saat dihubungi melalui sambungan selularnya, Rabu (5/8).

Sayangnya, meski telah masuk ke tahap penyelidikan, penyidik Polres Sumenep belum menetapkan tersangka dalam kasus tersebut meski proses hukum sudah berjalan hampir tiga tahun.

“Kesulitannya ini kan bukan kasus yang umum, masalahnya tentang yayasan. Kita pertama kali datang, dan setelah ditelusuri kok yayasan ini ternyata milik dia sendiri, asetnya dialihkan ke yayasan yang dia bikin sendiri juga,” kata Dhany.

Baca Juga :  Tilep Gaji Perangkat Desa, Mantan Kades Dlambah Daja Bangkalan Jadi Tersangka

Pihaknya juga menyebutkan, hari Jumat 7 Agustus 2020 akan melakukan pemanggilan kepada pihak yayasan, dilanjutkan pertemuan di Polda bersama pelapor.

“Kemungkinan hari Jumat ini akan kami lakukan pemeriksaan kepada staff ahli bidang yayasan. Untuk pastinya kita akan gelar lagi di Polda dan akan mengundang pihak pelapor. Biar pelapor tahu fakta yang sebenarnya,” paparnya.

Tak hanya itu, dia juga mengungkapkan banyak fakta yang dilaporkan oleh pelapor tidak valid terkait tuduhannya tersebut.

“Setelah di cek ternyata tidak ada masalah. Dari laporan Sajali disebutkan disitu masalah tanahnya milik pemerintah. Setelah kita periksa ke BPN ternyata bukan, karena hak pakai punya yayasan itu sendiri. Sementara pengalihan itu juga sesuai dengan prosedur,” jelasnya.

Baca Juga :  Pemilik Warung Makan Jepang di Sumenep Ditangkap Usai Cabuli Gadis 17 Tahun

Dikonfirmasi terpisah, Sajali, ketua Umum LSM JCW Jatim malah menuding Polres Sumenep masuk angin dan tidak bertaji untuk menetapkan tersangka.

“Berdasarkan bukti, seharusnya penyidik sudah menetapkan tersangka, Apalagi sekarang sudah tahap penyidikan,” tegasnya.

Menurutnya, jika tahapan dari penyidikan sudah naik ke penyelidikan seharusnya sudah telah keluar nama tersangka. Sajali menganggap, bahwa penyidik Satreskrim Polres Sumenep diduga sengaja memperlambat kasus tersebut karena melibatkan mantan orang nomer Satu di Kabupaten Sumenep.

Untuk diketahui, Sajali telah melayangkan surat ke Polda Jawa Timur untuk mengambil alih kasus tersebut.

“Biar proses hukumnya di ambil alih Polda, Karena Polres Sumenep sudah tidak mampu,” tukasnya. (Mp/al/rul)