Scroll untuk baca artikel
Headline

Kasus Jailani Mandek, PLN Sumenep Bungkam dan Sibuk Berdalih

Avatar
10
×

Kasus Jailani Mandek, PLN Sumenep Bungkam dan Sibuk Berdalih

Sebarkan artikel ini
LOKASI. Potret Kantor ULP PLN Sumenep yang berlokasi di Jalan Urip Sumoharja, Mastasek, Pabian, Kecamatan Kota. (M.Hendra.E/MaduraPost)
LOKASI. Potret Kantor ULP PLN Sumenep yang berlokasi di Jalan Urip Sumoharja, Mastasek, Pabian, Kecamatan Kota. (M.Hendra.E/MaduraPost)

SUMENEP, MaduraPost – Kasus dugaan rekayasa penggantian kWh meter di tambak udang milik Jailani memasuki babak absurd.

Hingga kini, PLN ULP Sumenep belum juga berani mengambil sikap tegas, apalagi memberikan kepastian hukum atas tindakan yang dilakukan oleh petugasnya, yang disebut-sebut terlibat praktik manipulatif.

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

“Masih melakukan komunikasi dengan Jailani dan Bunahwi, untuk tindak lanjutnya seperti apa,” kata Kepala ULP PLN Sumenep, Pangky Yonkynata Ardiyansyah, ketika dikonfirmasi wartawan, Rabu (23/4).

Ia juga menambahkan, bahwa belum ada informasi lanjutan yang bisa disampaikan ke publik.

Ironisnya, alih-alih memberikan klarifikasi tuntas, Pangky justru tampak ragu bahkan dalam menanggapi keabsahan surat kuasa yang dijadikan dasar tindakan lapangan.

Baca Juga :  Ada Sungai Kolam di Depan Kantor Pemkab Sumenep

“Makanya kami akan komunikasi dengan Bunahwi,” ujarnya singkat.

Sikap pasif PLN ini justru menambah ketidakjelasan nasib Jailani. Diperlakukan seperti tertuduh tanpa pembuktian sahih, ia terjebak dalam birokrasi PLN yang buram dan berbelit.

Seperti diberitakan sebelumnya, nama Iksan mencuat sebagai pelapor dugaan penyalahgunaan listrik ke PLN Sumenep.

Tapi hingga kini, siapa Iksan sebenarnya, dalam kapasitas apa ia melapor, dan apa motifnya, belum pernah dijelaskan secara terbuka oleh PLN.

Yang lebih mencurigakan, laporan yang mencatut nama Iksan itu disertai surat kuasa dari seseorang bernama Bunahwi, yang disebut sebagai kerabat Jailani, namun tanpa tanggal dan tak pernah diverifikasi kebenarannya.

Baca Juga :  Siswi MA Mambaul Ulum Bata Bata Meraih Juara 1 dan 2 Ajang Kompetisi Sains Madrasah

Anehnya lagi, laporan tersebut tercatat dua hari setelah petugas PLN mengganti kWh meter di lokasi tambak Jailani.

Pertanyaannya, mengapa tindakan lapangan dilakukan terlebih dahulu sebelum laporan resmi dicatat?

Bukankah ini mencederai prinsip administratif dan legalitas tindakan sebuah BUMN?

Jika mengacu pada UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, khususnya Pasal 10 ayat (1), seluruh keputusan pejabat pemerintahan termasuk BUMN seperti PLN wajib didasarkan pada bukti yang sah dan dapat diverifikasi.

Baca Juga :  Akses Jalan dan Jembatan Rusak, Pemerintah Kabupaten Pamekasan Terkesan Tutup Mata

Lebih jauh, nama eks pegawai PLN bernama Dani juga disebut dalam komunikasi teknis di lapangan.

Meski Pangky menyatakan Dani sudah keluar sejak Januari 2025, faktanya ia tetap muncul dalam penanganan kasus Jailani. Ini menunjukkan lemahnya sistem pengendalian internal PLN.

Skandal ini membuka potensi bobroknya sistem kerja teknis PLN di lapangan. Dari surat kuasa tanpa tanggal, laporan misterius, hingga keterlibatan eks pegawai yang seharusnya sudah tidak punya wewenang, semuanya menunjukkan adanya persoalan mendalam di tubuh PLN Sumenep.***