Scroll untuk baca artikel
Headline

Kasus Ijazah Palsu Kades Guluk-Guluk Sumenep Dinyatakan Tidak Terbukti Bersalah Oleh Mahkamah Agung

Avatar
14
×

Kasus Ijazah Palsu Kades Guluk-Guluk Sumenep Dinyatakan Tidak Terbukti Bersalah Oleh Mahkamah Agung

Sebarkan artikel ini
ILUSTRASI. Kasus ijazah palsu di Sumenep sudah menemukan keadilan dari Mahkamah Agung.

SUMENEP, MaduraPost – Pada 18 Juni 2021, Kades Guluk-Guluk, Kecamatan Guluk-guluk Akhmad Wa’il ditetapkan sebagai tersangka perkara penggunaan ijazah palsu oleh pihak Polres Sumenep dan divonis penjara oleh Pengadilan Negeri Sumenep.

Namun, setelah menempuh upaya hukum Kasasi ke Mahkamah Agung, akhirnya pada beberapa hari yang lalu Kades Akhmad Wa’il dinyatakan atau diputuskan tidak terbukti bersalah melakukan atau turut serta melakukan pemalsuan dokumen ijazah.

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

Kuasa Hukum Kades Guluk-Guluk Agus Suprayitno, SH menjelaskan, bahwasanya setelah ditetapkan tersangka oleh Polres setempat dan divonis penjara oleh Pengadilan Negeri Sumenep bernomor: 195/Pid.B/2022/PN. Smp, Akhmad Wa’il melalui dirinya selaku kuasa hukum menyatakan banding, berdasarkan akta banding bernomor: 195/Akta.Pid.B /2022 /.PN.Smp.

Baca Juga :  Video Viral Pria Tewas Diduga Terkena Tembakan, Lokasi Kolor Sumenep

“Namun putusan Pengadilan Tinggi Surabaya bernomor: 195/PID/2022/PT SBY menguatkan putusan Pengadilan Negeri Sumenep. Yakni Akhmad Wa’il Bin Abd Kaher terbukti bersalah melakukan tindak pidana penggunaan Ijasah Palsu sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 263 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 263 Ayat (2) KUHP dan dijatuhi Pidana Penjara Selama 4 bulan,” jelasnya.

Baca Juga :  Karena Corona, Wapres Anjurkan Mudik Lebaran Lewat Medsos

Kemudian, kata Agus Suprayitno, SH, pada tanggal 26 Januari 2023, terdakwa (Kades Akhmad Wa’il, red) melalui dirinya dan begitu juga Jaksa Penuntut Umum melakukan Kasasi ke Mahkamah Agung atas putusan Pengadilan Tinggi Surabaya tersebut.

“Setelah menempuh upaya hukum Kasasi ke Mahkamah Agung akhirnya kasus ijasah palsu Kades Guluk Guluk Akhmad Wail Bin Abd Kaher dinyatakan tidak terbukti bersalah oleh Mahkamah Agung,” tegasnya.

Sementara itu, Akhmad Wa’il (Kades Guluk-Guluk) mengucapkan Alhamdulillah atas kemenangan dirinya dalam upaya hukum yang ditempuhnya. Ia mengucapkan banyak terima kasih kepada Kuasa Hukumnya Agus Suprayitno, SH dan berbagai pihak yang membantunya.

Baca Juga :  TKI Punya Bayi Dibawah Umur 2 Tahun Juga Dapat Bantuan Dari NGO Malaysia

“Alhamdulillah Alhamdulillah Alhamdulillah. Yang jelas kami dan keluarga beserta masyarakat Guluk-guluk sangat berterima kasih kepada Pak Agus Suprayitno, karena keseriusan dan kelihaiannya dalam membela saya, dan saya juga mengucapkan banyak terima kasih atas doa dan masyarakat Guluk-guluk. Terima kasih banyak semuanya,” ucapnya, Rabu (26/7/2023).