Scroll untuk baca artikel
Headline

Kasus Dugaan Penipuan, BRI Sumenep Tegaskan Komitmen Jalankan Prosedur Sesuai Hukum dan Etika Bisnis

Avatar
16
×

Kasus Dugaan Penipuan, BRI Sumenep Tegaskan Komitmen Jalankan Prosedur Sesuai Hukum dan Etika Bisnis

Sebarkan artikel ini
BANGUNAN. Potret kantor BRI Cabang Sumenep tampak dari depan, berlokasi di Jalan Dalem Anyar, Bangselok, Kecamatan Kota. (M.Hendra.E/MaduraPost)

SUMENEP, MaduraPost – Menanggapi pemberitaan terkait kasus dugaan penipuan yang melibatkan Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Sumenep, pihak bank memberikan klarifikasi resmi.

Dalam keterangan tertulis, BRI menegaskan bahwa mereka telah menjalankan seluruh prosedur sesuai ketentuan yang berlaku.

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

Heru H, Pemimpin Kantor Cabang BRI Sumenep menyampaikan, bahwa kasus ini bermula dari wanprestasi yang dilakukan oleh debitur.

“Yang bersangkutan merupakan debitur dengan kolektibilitas macet dan tidak dapat memenuhi kewajiban pembayaran pinjaman sesuai perjanjian,” jelasnya pada wartawan, Jumat (27/12).

Baca Juga :  Foto Bersama Bupati Baddrut Tamam Bikin Gagal Fokus, Tapi Sayang Tidak Pakai Masker

Heru mengatakan, BRI telah memberikan upaya keringanan berupa restrukturisasi kredit. Namun, meski sudah diberikan kesempatan, debitur kembali gagal memenuhi kewajibannya.

“Kami sudah memberikan restrukturisasi sebagai bentuk keringanan, tetapi debitur tetap wanprestasi,” tambahnya.

Terkait lelang agunan, Heru memastikan bahwa BRI telah melaksanakan seluruh proses sesuai ketentuan yang berlaku.

“Setelah debitur menerima Surat Pemberitahuan Lelang, sempat dilakukan negosiasi. Namun, setoran yang dilakukan debitur tidak sesuai dengan kesepakatan,” ujarnya.

Baca Juga :  Sumenep Zona Merah, BPBD Akui Telah Lakukan Sterilisasi

Heru juga menegaskan, bahwa pelaksanaan lelang dilakukan berdasarkan prosedur dan peraturan perundang-undangan.

“Kami memastikan proses lelang sudah sesuai dengan hukum yang berlaku,” katanya.

Heru menambahkan, bahwa BRI selalu mengedepankan prinsip Good Corporate Governance (GCG) dalam menjalankan operasional bisnisnya.

“Sebagai institusi keuangan, kami berkomitmen menjunjung tinggi nilai-nilai GCG untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas,” tegasnya.

Sekedar informasi, kasus ini mencuat setelah laporan dugaan penipuan oleh BRI Cabang Sumenep resmi diajukan ke Polres Sumenep.

Baca Juga :  PPNI Anugerahi Tanda Kehormatan Bagi Nakes yang Gugur Melawan Covid-19

Namun, pihak bank membantah tudingan tersebut dan menyatakan bahwa permasalahan ini terjadi karena wanprestasi debitur.

Saat ini, proses hukum masih berlangsung, dan kedua belah pihak diharapkan dapat menjunjung asas keadilan. Pihak BRI menyatakan siap untuk berkoordinasi lebih lanjut dengan pihak berwenang.

“Kami berharap kasus ini dapat diselesaikan sesuai prosedur yang ada demi kebaikan bersama,” pungkas Heru.***