SUMENEP, MaduraPost – Dampak penyitaan aset yang dianggap tidak sah secara hukum mulai terasa di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur.
Kuasa hukum pemilik usaha Bang Alief, Kamarullah mengungkapkan, bahwa akibat langkah penyidik Tipikor Polres Sumenep yang dinilai cacat prosedur, kliennya terpaksa menutup operasional usaha dan memutus hubungan kerja dengan 18 karyawan.
“Akibat tindakan dari pihak Polres dan Bank Jatim itu, usaha Bang Alief berhenti total. Sebanyak 18 karyawan harus dirumahkan, termasuk Mas Fajar. Total ada 19 orang yang kehilangan mata pencaharian. Ini bukan hanya perkara hukum, tapi juga persoalan kemanusiaan,” tutur Kamarullah dalam konferensi pers, Senin (3/11) siang di Kantor LBH Achmad Madani Putra dan Rekan-rekan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurutnya, penetapan kliennya sebagai tersangka dalam dugaan kasus kerugian Bank Jatim Cabang Sumenep senilai Rp23 miliar dilakukan secara terburu-buru tanpa mengikuti mekanisme hukum yang benar.
Ia menegaskan, bahwa tindakan penyitaan tersebut tidak mengantongi izin resmi dari Pengadilan Negeri, sebagaimana diamanatkan oleh KUHAP.
“Penyidik terlalu gegabah. Penyitaan dilakukan tanpa surat izin pengadilan. Kalau mau menegakkan hukum, lakukanlah secara adil dan profesional. Jangan hanya menyalahkan pihak luar seperti Bang Alief, sementara orang dalam Bank Jatim yang justru berperan besar tidak tersentuh,” ujarnya menekankan.
Kamarullah juga mempertanyakan sikap penyidik yang belum menindak pihak internal Bank Jatim yang diduga terlibat dalam perkara tersebut, termasuk mantan pegawai bernama Maya Puspita Sari.
“Kalau memang aparat ingin mengungkap kasus ini secara serius, buka dulu siapa yang berperan di dalam tubuh Bank Jatim. Siapa yang memberi kewenangan, siapa yang mengatur, semuanya harus transparan,” katanya.
Ia pun meminta kepolisian dan Bank Jatim untuk menanggung konsekuensi sosial akibat tindakan mereka yang dinilai keliru.
“Kalau Polres dan Bank Jatim merasa benar, silakan tanggung jawab. Pekerjakan kembali 18 orang yang di-PHK itu. Mereka warga Sumenep, bukan sekadar angka statistik pengangguran,” ungkap Kamarullah dengan nada tegas.
Ia menambahkan, jika kedua institusi tersebut tidak sanggup memberi solusi, maka aset milik Bang Alief harus segera dikembalikan agar aktivitas usaha bisa berjalan lagi.
“Kalau tidak bisa menanggung, kembalikan saja aset itu. Biar mereka bisa bekerja lagi, supaya Sumenep tidak makin terpuruk secara ekonomi,” ucapnya.
Kamarullah menegaskan, bahwa pihaknya tidak menolak proses hukum selama dijalankan dengan jujur dan terbuka.
“Kalau Polres merasa ada tekanan atau hambatan, kami siap bila perkara ini dialihkan ke Polda Jatim, Kejaksaan Tinggi, atau bahkan KPK agar lebih objektif,” katanya.
Hingga berita ini diterbitkan, Plt. Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti, belum memberikan tanggapan mendalam atas pernyataan tersebut.
Namun, ketika dikonfirmasi secara singkat, ia mengatakan, bahwa semua sudah berjalan dengan prosedur yang berlaku.
“Polres Sumenep sudah bertindak sesuai prosedur,” singkatnya, belum lama ini.***
Penulis : Miftahol Hendra Efendi
Editor : Nurus Solehen
Sumber Berita : Redaksi MaduraPost







