Kapolres Sumenep Musnahkan Ratusan Kenalpot Brong Hasil Oprasi Cipkon – Madura Post
close menu

Masuk


Tutup x

Kapolres Sumenep Musnahkan Ratusan Kenalpot Brong Hasil Oprasi Cipkon

Penulis: | Editor:

SUMENEP, MaduraPost – Sebanyak 162 Kenalpot Brong Hasil Oprasi cipta kondisi (Cipkon) dimunasnahkan Kapolres Sumenep AKBP. Deddy Supriadi di Halaman Mapolres Sumenep Madura Jawa Timur, Senin (10/02/2020)

Didampingi Kepala Kesatuan lalu lintas (Kasatlantas) Deddy Eka Aprianto bersama Anggota Polisi lainya, Kapolres Sumenep memusnahkan Kenalpot Brong tersebut dengan memakai mesin pemotongan.

“Polres Sumenep selalu intens dalam melakukan penindakan yang sifatnya pelanggaran kendaraan bermotor. Diantaranya yang paling menonjol adalah kenalpot brong,” kata Kapolres Sumenep, AKBP. Deddy Supriadi, di halaman Mapolres setempat, Senin (10/02/2020).

Selain dari 162 pengendara sepeda motor yang menggunakan knalpot brong, Deddy menjelaskan 34 kendaraan diantaranya sudah keluar dari Mapolres setempat karena sudah mengikuti sidang.

“Selain berpengaruh dapat terganggunya ketertiban umum, kita lakukan penindakan pemotongan dan pemusnahan knalpotnya,” bebernya, pada sejumalah awak media.

Dia mengaku bahwa, sejak tahun 2019 lalu, bulan Desember, pihak Polres Sumenep sudah melakukan penindakan dan himbauan, agar masyarakat mematuhi perundang-undangan yang belaku.

“Yakni, UU nomor 22 tahun 2009, tentang angkutan jalan raya. Dalam pasal 285 berbunyi, setiap kendaraan bermotor wajib mengikuti spesifikasi kendaraan bermotor yang sudah ditentukan,” kata Deddy.

Disoal terkait sikap kepolisian terhadap penjual kenalpot brong tersebut, Dia juga menegaskan, bahwa telah melakukan himbauan pada Para penjual knalpot brong di daerah yang bertajuk kota keris ini.

“Kemarin baru tahap himbauan pada penjual knalpot brong tersebut. Karena memang peruntukannya, knalpot bong ini digunakan untuk pembalap lokal di arenanya, bukan pembalap liar,” tegasnya.

Jika penjual jasa kenalpot brong masih tidak mengikuti himbauan yang diterapkan, maka pihak Polres Sumenep tidak akan segan-segan memberikan sanksi.

“Seharusnya penjual bisa mendeteksi mana pembalap liar dan pembalap yang yang seseuai legalitasnya. Kita saat ini himbau dulu. Nah untuk penjual katanya masih akan mengidentifikasi. Kalau penjual ini tetap saja, maka kami akan ambil tindakan pada penjualnya,” pungkasnya (mp/fat/rul)

Konten di bawah ini disajikan oleh MGID. Redaksi Madura Post tidak terlibat dalam materi konten ini.