SUMENEP, MaduraPost – Front Pejuang Keadilan (FPK) kembali menunjukkan keseriusannya dalam mengawal penegakan hukum dan keadilan di masyarakat.
Kali ini, FPK menuntut Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) segera mengajukan pemberhentian salah satu anggota DPRD Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, yang diduga menjadi bandar narkoba.
Desakan ini mencuat setelah pimpinan DPRD Sumenep menerima surat resmi bernomor 100.3/6105/435.050.4/2024. Surat tersebut, yang ditujukan kepada Ketua Fraksi PPP DPRD Sumenep, diteruskan pula kepada Ketua DPC PPP dan Badan Kehormatan DPRD.
Isinya terkait pemberitahuan penyidikan terhadap anggota DPRD Sumenep oleh Polres Sumenep melalui surat bernomor B/1187/XII/2024.
Ketua FPK, Hidayat menjelaskan, bahwa organisasinya telah mengikuti perkembangan kasus ini sejak tahap penyelidikan di Polres Sumenep hingga laporan diterima DPRD.
FPK juga mendukung langkah tegas kepolisian dan meminta DPC PPP menunjukkan konsistensi dalam menindak kadernya yang melanggar hukum.
“Kasus narkoba adalah ancaman serius bagi masyarakat. Partai politik memiliki tanggung jawab besar memastikan para kadernya tidak hanya bersih tetapi juga menjadi teladan dalam memerangi kejahatan semacam ini. Kami mendesak DPC PPP segera memproses usulan pemberhentian anggotanya sesuai aturan DPRD Sumenep, yakni Peraturan Nomor 1 Tahun 2020 Pasal 135,” kata Hidayat menegaskan.
Dalam peraturan tersebut dijelaskan bahwa pemberhentian anggota DPRD dapat diajukan oleh pimpinan partai politik kepada pimpinan DPRD dengan tembusan kepada gubernur sebagai wakil pemerintah pusat.
FPK konsisten akan terus memantau perkembangan kasus ini hingga tuntas, baik di tingkat kepolisian, DPRD, partai, maupun instansi terkait.
Langkah ini, menurut Hidayat, merupakan bentuk dukungan terhadap upaya pemberantasan narkoba di Kabupaten Sumenep.
“Tindakan tegas seperti ini harus menjadi pelajaran bagi siapa saja, baik individu maupun lembaga, agar tidak bermain-main dengan kejahatan narkoba. Keadilan harus ditegakkan tanpa pandang bulu. Ini bukan hanya soal satu orang, tetapi juga soal menjaga kredibilitas lembaga dan tanggung jawab kita bersama untuk melindungi moral bangsa,” pungkas Hidayat.***