Scroll untuk baca artikel
Headline

Kantor Pemenang Tender Rp 8,5 Miliar Untuk Pengadaan Makanan Napi Kelas IIA Pamekasan

Avatar
5
×

Kantor Pemenang Tender Rp 8,5 Miliar Untuk Pengadaan Makanan Napi Kelas IIA Pamekasan

Sebarkan artikel ini
Kantor CV Persada Utama, Jl.Ngagel Jaya Utara No.121 Surabaya (Foto: Madurapost.net)

SURABAYA, MaduraPost – Mantan narapidana Lapas kelas IIA Pamekasan membongkar adanya dugaan korupsi biaya makan dan minum para narapidana Lapas Kelas IIA Pamekasan yang dianggap sangat memprihatinkan.

AN (Inisial) mengatakan bahwa anggaran makan para narapidana Lapas kelas IIA Pamekasan diprediksi tidak mencapai Rp 3000, karena makanan yang disajikan hanya berupa nasi putih dan ikan asin. Meskipun terkadang ada daging ayam yang direbus dan terkadang telor.

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

Padahal Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia sudah mengalokasikan anggaran Rp 8,5 Miliar untuk biaya makan dan minum para narapida lapas kelas IIA Pamekasan yang mencapai kurang lebih 1.100 Warga Binaan.

Baca Juga :  Sekda Sumenep Angkat Bicara Soal Oknum ASN Terlibat Jual Beli Jabatan, Begini Katanya!

Dalam proses tender pengadaan makanan narapidana Lapas Kelas IIA Pamekasan tahun 2023 dimenangkan oleh CV Persada Utama dengan nilai kontrak Rp 8.554.609.000,00.

Berdasarkan penelusuran wartawan Madurapost.net, Kantor CV Persada Utama berada di Jl. Ngagel Jaya Utara No.121 Surabaya, Jawa Timur.

Pada saat wartawan Madurapost.net berada dilokasi, kantor CV Persada Utama hanya rumah biasa yang sedang direnovasi. Bahkan tidak terlihat papan informasi bahwa rumah tersebut adalah kantor CV Persada Utama.

Baca Juga :  Benahi Layanan dan Beri Rasa Nyaman Pada Pengunjung, RSUDMA Sumenep Bangun Fasilitas Ruang Tunggu

Salah satu warga saat ditanya mengatakan tidak tahu bahwa rumah tersebut adalah kantor CV Persada Utama.

“Saya tidak tahu mas, ini bukan kantor, tapi rumah warga, dibelakang rumah ini ada klinik,” Katanya. Sabtu (07/10/2023).

Sejumlah aktivis menyuroti persoalan anggaran makanan para narapidana Lapas Kelas IIA Pamekasan yang diduga tidak sesuai dengan standar yang telah diatur dalam undang undang. Sehingga kuat dugaan telah terjadi dugaan korupsi yang dilakukan secara massif oleh pihak penyedia jasa dan oknum Lapas Kelas IIA Pamekasan.

Baca Juga :  Peringati HGN 2020, Pesan Bupati Sumenep di Masa Pandemi Covid-19

Hal tersebut disampaikan Abd Basid selaku pegiat aktivis anti korupsi dari LSM Forum Aspirasi dan Advokasi Masyarakat (FAAM). Bahkan pihaknya bersama sejumlah LSM akan mengawal kasus tersebut sehingga semua hak warga binaan sebagaimana yang tertuang dalam UU no 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan bisa terpenuhi.