SAMPANG, MaduraPost – Dugaan penggelapan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) senilai Rp140 juta di UPTD SMPN 2 Camplong, Kecamatan Camplong, Kabupaten Sampang, akhirnya mendapat tanggapan serius dari Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Sampang, Mohammad Fadeli.
Dalam keterangannya, Kamis (10/7/2025), Fadeli menegaskan bahwa pihaknya menyerahkan sepenuhnya proses penanganan kasus tersebut kepada aparat penegak hukum.
Ia juga menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana BOS di setiap satuan pendidikan.
“Saya menanggapinya sesuai prosedur hukum. Pengelolaan dan manajemen di sekolah harus disesuaikan dengan kebutuhan yang sudah direncanakan,” ujar Fadeli saat ditemui di ruang kerjanya.
Fadeli juga mengingatkan seluruh kepala sekolah dan pengelola BOS di bawah naungan Dinas Pendidikan Kabupaten Sampang untuk mematuhi petunjuk teknis (juknis) penggunaan dana BOS.
Menurutnya, disiplin dalam penggunaan dana akan berdampak langsung pada peningkatan mutu pendidikan.
“Dana BOS itu sudah ada perencanaan dan ketentuannya. Maka dari itu, harus dikelola sesuai aturan agar bisa benar-benar meningkatkan kualitas pendidikan,” tambahnya.
Menanggapi langsung dugaan penyalahgunaan dana BOS di SMPN 2 Camplong, Fadeli menyatakan bahwa siapapun yang terlibat harus siap menerima konsekuensi, baik secara hukum maupun administratif.
“Kalau memang ada penyalahgunaan dana, maka harus siap menanggung akibatnya. Bukan hanya hukum, tetapi juga bisa berdampak pada absensi dan status kepegawaiannya,” tegasnya.
Ia juga memastikan bahwa Dinas Pendidikan Kabupaten Sampang terus melakukan pendampingan kepada seluruh sekolah, agar pengelolaan anggaran pemerintah berjalan tepat sasaran dan sesuai peruntukan.
Sebelumnya, kasus dugaan penggelapan dana BOS mencuat setelah ramai diperbincangkan di media sosial. Seorang wali murid, yang enggan disebutkan namanya, menyebut bahwa dana sekitar Rp140 juta belum dikembalikan ke kas sekolah.
Ia juga menyayangkan sikap kepala sekolah yang dinilai tidak tegas dan terkesan membiarkan tindakan bendahara sekolah.***






