Scroll untuk baca artikel
Berita

Kades Kebunagong Soroti Etika Perhutani dalam Sengketa Lahan

Avatar
12
×

Kades Kebunagong Soroti Etika Perhutani dalam Sengketa Lahan

Sebarkan artikel ini
TINJAUAN. Potret sejumlah aparat dan warga Desa Kebunagong meninjau lokasi lahan yang menjadi objek klaim Perhutani di tahun 2023 lalu. (Istimewa for MaduraPost)
TINJAUAN. Potret sejumlah aparat dan warga Desa Kebunagong meninjau lokasi lahan yang menjadi objek klaim Perhutani di tahun 2023 lalu. (Istimewa for MaduraPost)

SUMENEP, MaduraPost – Kepala Desa (Kades) Kebunagong, Bustanol Affa, melayangkan protes keras terhadap langkah Perhutani yang dinilainya mengabaikan norma etika dan sopan santun dalam proses klaim lahan di desanya.

Dalam keterangannya kepada media, Kades Tanol menyayangkan sikap Perhutani yang menurutnya bertindak sepihak dengan memasang patok klaim di lapangan tanpa lebih dulu berkoordinasi dengan pemerintah desa setempat.

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

“Tindakan masuk ke wilayah orang lain itu seharusnya mengedepankan etika dan tata krama. Jangan asal pasang patok dan mengklaim seenaknya. Mestinya Perhutani berkoordinasi dulu dengan kami sebagai pemerintah desa, bukannya langsung main terobos,” ungkapnya pada MaduraPost, Minggu (27/4).

Baca Juga :  54 Sanggahan Ditolak dalam Seleksi Administrasi CPNS Sumenep 2024

“Bahkan BPN (Badan Pertanahan Nasional) saja kalau mau melakukan pengukuran dan menentukan batas, mereka selalu berkoordinasi lebih dahulu,” tambahnya lebih lanjut.

Pihaknya juga menegaskan, seluruh data administrasi yang berkaitan dengan tanah di Desa Kebunagung telah lengkap dan sah, mulai dari peta desa, peta blok, hingga dokumen SPPT (Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang) yang dikeluarkan oleh instansi resmi.

Baca Juga :  DLH Sumenep Siapkan Reboisasi Usai Pelebaran Jalan Lenteng-Ganding

“Yang penting itu nomor objek pajaknya ada. Kalau Perhutani menganggap data kami tidak kuat, itu hak mereka. Namun perlu diingat, semua data yang kami gunakan berasal dari pemerintah kabupaten. Kami di tingkat desa hanya melaksanakan sesuai administrasi resmi tersebut,” jelas Kades Tanol.

Tak hanya itu, ia turut menyoroti keabsahan peta wilayah tugas Perhutani yang menurutnya perlu dikaji ulang.

Kades Tanol menegaskan, bahwa secara administratif, Desa Kebunagung masuk dalam wilayah Kecamatan Kota di Kabupaten Sumenep. Oleh karena itu, klaim Perhutani atas tanah di daerah tersebut menurutnya tidak berdasar.

Baca Juga :  Arif Firmanto Borong Penghargaan, BKPSDM Sumenep Juara 1 Anugerah Inovasi 2024

“Coba dicek dulu soal wilayah tugas itu. Desa Kebunagung berada di Kecamatan Kota, bukan di luar kota. Dan di wilayah kota itu tidak ada area yang menjadi kewenangan Perhutani. Kalau bicara soal hutan kota, itu ada, tapi beda konteks,” tegasnya.

Saat ini, Pemerintah Desa Kebunagong berharap ada penyelesaian terbuka atas persoalan ini, melibatkan pemerintah kabupaten atau instansi terkait lainnya, demi menghindari berlarut-larutnya konflik di tengah masyarakat.***