Pemerintahan

Kabag Hukum Setdakab Sumenep Tepis Kabar Miring Pembentukan DPKS Cacat Hukum

Avatar
×

Kabag Hukum Setdakab Sumenep Tepis Kabar Miring Pembentukan DPKS Cacat Hukum

Sebarkan artikel ini
PROFIL : Kabag Hukum Setdakab Sumenep, Wathan. (Istimewa)

SUMENEP, MaduraPost – Adanya isu dugaan ugal-ugalan terkait pembentukan Dewan Pengawas Pendidikan Kabupaten Sumenep (DPKS) akhirnya bisa diluruskan. Selasa, 18 Januari 2022.

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep, Madura, Jawa Timur, memastikan pembentukan DPKS bukan merupakan kebijakan ugal-ugalan.

Isu yang menggelinding yakni salah satunya karena dasar hukum yang digunakan Bupati Sumenep melalui Panitia Seleksi (Pansel).

Dimana, dalam melakukan pembentukan DPKS Sumenep telah dicabut dan Kebijakan Bupati Sumenep dinyatakan tidak berlaku.

Kepala Bagian (Kabag) Hukum Setkab Sumenep, Wathan menegaskan, adanya pemberitaan yang menduga kebijakan Bupati Sumenep ugal-ugalan berkaitan dengan pembentukan DPKS tidaklah benar

Baca Juga :  LSM KPK Akhirnya Resmi Terdaftar di Bakesbangpol Sumenep

Menanggapi hal itu, Wathan menyikapi, berlakunya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan, yang dalam pemberitaan tersebut dinilai ‘menghapus’ PP Nomor 17 Tahun 2010, justru semakin memberikan ruang bagi keberadaan Dewan Pendidikan.

Dalam PP Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan disebutkan bahwa, peran pemerintah pusat dan pemerintah daerah adalah melakukan evaluasi terhadap sistem pendidikan untuk memantau kemajuan dan kesenjangan di dalam sistem, serta melaporkan hasil evaluasi tersebut sebagai bentuk akuntabilitas publik.

Baca Juga :  Mutasi 62 Pejabat Pemkab Bangkalan, Upaya Bupati Meningkatkan Efektifitas Kerja OPD

“Lembaga mandiri yang dimaksud PP Nomor 57 Tahun 2021 itu salah satunya adalah Dewan Pendidikan atau sebutan lain,” kata Wathan, menjelaskan, Selasa (18/1).

Dalam melaksanakan peran tersebut, pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya juga dibantu oleh Lembaga mandiri untuk melakukan telaah kritis dan obyektif.

Pihaknya memaparkan, ketentuan PP Nomor 17 Tahun 2010 Tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 66 Tahun 2010 yang dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Baca Juga :  Disebut Tempramen, Kades Tebul Timur Doakan yang Memfitnah Dirinya Diberi Kesabaran

“Sebagaimana di berita, hanya terkait ujian akhir sekolah berstandar nasional dan ujian nasional serta kerjasama penyelenggaraan pendidikan,” kata Wathan menguraikan.

Wathan menerangkan, Pasal 192 yang mengatur Dewan Pendidikan masih tidak dicabut dan dinyatakan tetap berlaku. Dengan demikian, lanjut dia, apabila ada wacana pembubaran DPKS, maka justru akan melanggar PP Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan.

>> Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita madurapost.net Goggle News : Klik Disini . Pastikan kamu sudah install aplikasi Google News ya.