Headline

Judicial Review Syarat Calon Independen, Tiga Pemuda Madura Tantang UU Pilkada di MK

Avatar
×

Judicial Review Syarat Calon Independen, Tiga Pemuda Madura Tantang UU Pilkada di MK

Sebarkan artikel ini
SIDANG. Potret tiga pemuda asal Madura saat mengajukan judicial review ke MK terkait syarat calon kepala daerah independen/jalur perseorangan. (Istimewa for MaduraPost)

JAKARTA, MaduraPost – Tiga pemuda asal Madura, Ahmad Farisi (Sumenep), A. Fahrur Razy (Sumenep), dan Abdul Hakim (Bangkalan), mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat calon kepala daerah independen/jalur perseorangan.

Mereka memohon agar MK membatalkan Pasal 41 ayat (1) huruf a, b, c, d, e dan ayat (2) huruf a, b, c, d, e UU No 10 Tahun 2016 Tentang Pilkada, yang menetapkan ketentuan syarat dukungan bagi calon kepala daerah independen.

Sidang untuk perkara ini diadakan pada Selasa, 2 Juli 2024. Para pemohon berargumen bahwa Pasal 41 bertentangan dengan UUD 1945 karena syarat untuk maju sebagai calon kepala daerah independen sangat tinggi, sehingga menghambat banyak pihak yang ingin maju sebagai calon independen.

Baca Juga :  SDN Lebbek II Tampil Memukau di HUT RI ke 79 Kecamatan Pakong

Ahmad Farisi, salah satu pemohon, menegaskan, bahwa UUD 1945 menjamin setiap warga negara untuk memperoleh kesempatan dan kemudahan dalam urusan pemerintahan, sebagaimana tercantum dalam Pasal 28H ayat (2) dan Pasal 28D ayat (3).

“ketentuan dalam Pasal 41 ayat (1) dan (2) adalah irasional dan bertentangan dengan logika konstitusi,” kata Ahmad Farisi, Rabu (3/7).

Para pemohon meminta MK untuk membatalkan ketentuan dalam Pasal 41 ayat (1) dan (2), yang mereka anggap sebagai aturan monopolis yang dibentuk oleh partai politik.

Mereka juga mengusulkan agar organisasi masyarakat seperti perkumpulan nelayan, asosiasi pedagang, kelompok tani, dan asosiasi seniman dapat mengusung calon kepala daerah independen.

Baca Juga :  Bupati Sumenep Terima Bantuan Dari Gubernur Jawa Timur Untuk Masyarakat Kepulauan

Berikut adalah petikan petitum mereka:

1. Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya.
2. Menyatakan Pasal 41 ayat (1) huruf a, b, c, d, e UU No 10 Tahun 2016 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai bahwa calon perseorangan dapat mendaftarkan diri sebagai calon gubernur dan calon wakil gubernur jika memenuhi syarat dukungan dari organisasi masyarakat atau perkumpulan masyarakat yang tercatat dan terverifikasi oleh gubernur/bupati/walikota setempat minimal 5 yang tersebar di 5 kabupaten/kota.

3. Menyatakan Pasal 41 ayat (2) huruf a, b, c, d, e UU No 10 Tahun 2016 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai bahwa calon perseorangan dapat mendaftarkan diri sebagai calon bupati dan wakil bupati serta calon walikota dan calon wakil walikota jika memenuhi syarat dukungan dari organisasi masyarakat atau perkumpulan masyarakat yang tercatat dan terverifikasi oleh bupati/walikota/kecamatan setempat minimal 5 (untuk daerah kabupaten) dan 4 (untuk daerah kota) yang tersebar di 5 kecamatan (untuk daerah kabupaten) dan 4 kecamatan (untuk daerah kota).

Baca Juga :  Meski Dijual Tanpa Cukai, Rokok RS Laris Terjual di Pamekasan

4. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya.

“Kami pemohon berharap agar MK memberikan putusan yang adil jika memiliki pandangan yang berbeda,” pungkasnya.***

>> Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita madurapost.net Goggle News : Klik Disini . Pastikan kamu sudah install aplikasi Google News ya.