Judicial Review Syarat Calon Independen, Tiga Pemuda Madura Tantang UU Pilkada di MK

Avatar

- Jurnalis

Rabu, 3 Juli 2024 - 06:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SIDANG. Potret tiga pemuda asal Madura saat mengajukan judicial review ke MK terkait syarat calon kepala daerah independen/jalur perseorangan. (Istimewa for MaduraPost)

SIDANG. Potret tiga pemuda asal Madura saat mengajukan judicial review ke MK terkait syarat calon kepala daerah independen/jalur perseorangan. (Istimewa for MaduraPost)

JAKARTA, MaduraPost – Tiga pemuda asal Madura, Ahmad Farisi (Sumenep), A. Fahrur Razy (Sumenep), dan Abdul Hakim (Bangkalan), mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat calon kepala daerah independen/jalur perseorangan.

Mereka memohon agar MK membatalkan Pasal 41 ayat (1) huruf a, b, c, d, e dan ayat (2) huruf a, b, c, d, e UU No 10 Tahun 2016 Tentang Pilkada, yang menetapkan ketentuan syarat dukungan bagi calon kepala daerah independen.

Sidang untuk perkara ini diadakan pada Selasa, 2 Juli 2024. Para pemohon berargumen bahwa Pasal 41 bertentangan dengan UUD 1945 karena syarat untuk maju sebagai calon kepala daerah independen sangat tinggi, sehingga menghambat banyak pihak yang ingin maju sebagai calon independen.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca Juga :  Makna 'Ngantor' di Kepulauan, Wabup Sumenep Nilai Bukan Tinggal di Pulau

Ahmad Farisi, salah satu pemohon, menegaskan, bahwa UUD 1945 menjamin setiap warga negara untuk memperoleh kesempatan dan kemudahan dalam urusan pemerintahan, sebagaimana tercantum dalam Pasal 28H ayat (2) dan Pasal 28D ayat (3).

“ketentuan dalam Pasal 41 ayat (1) dan (2) adalah irasional dan bertentangan dengan logika konstitusi,” kata Ahmad Farisi, Rabu (3/7).

Para pemohon meminta MK untuk membatalkan ketentuan dalam Pasal 41 ayat (1) dan (2), yang mereka anggap sebagai aturan monopolis yang dibentuk oleh partai politik.

Mereka juga mengusulkan agar organisasi masyarakat seperti perkumpulan nelayan, asosiasi pedagang, kelompok tani, dan asosiasi seniman dapat mengusung calon kepala daerah independen.

Baca Juga :  WONDR: Aplikasi Perbankan Terbaru dari BNI untuk Kemudahan Finansial, Yuk Download Sekarang

Berikut adalah petikan petitum mereka:

1. Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya.
2. Menyatakan Pasal 41 ayat (1) huruf a, b, c, d, e UU No 10 Tahun 2016 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai bahwa calon perseorangan dapat mendaftarkan diri sebagai calon gubernur dan calon wakil gubernur jika memenuhi syarat dukungan dari organisasi masyarakat atau perkumpulan masyarakat yang tercatat dan terverifikasi oleh gubernur/bupati/walikota setempat minimal 5 yang tersebar di 5 kabupaten/kota.

3. Menyatakan Pasal 41 ayat (2) huruf a, b, c, d, e UU No 10 Tahun 2016 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai bahwa calon perseorangan dapat mendaftarkan diri sebagai calon bupati dan wakil bupati serta calon walikota dan calon wakil walikota jika memenuhi syarat dukungan dari organisasi masyarakat atau perkumpulan masyarakat yang tercatat dan terverifikasi oleh bupati/walikota/kecamatan setempat minimal 5 (untuk daerah kabupaten) dan 4 (untuk daerah kota) yang tersebar di 5 kecamatan (untuk daerah kabupaten) dan 4 kecamatan (untuk daerah kota).

Baca Juga :  Ribuan Siswa dan Bumil Bangkalan Segera Nikmati Program MBG, UMKM Lokal Ikut Kecipratan

4. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya.

“Kami pemohon berharap agar MK memberikan putusan yang adil jika memiliki pandangan yang berbeda,” pungkasnya.***

Follow WhatsApp Channel madurapost.net untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dinas PUPR Pamekasan Akan Hentikan Proyek Peningkatan Jalan Tlagah – Bulangan Barat
Wabup Sampang RKH Ahmad Mahfudz: Cinta Tanah Air Adalah Iman, NU Harus Jadi Penjaga Moral Bangsa
Abaikan Laporan Polisi, CV Dzarrin Putra Utama Ngutot Serobot Tanah Warga
Wabup Sampang Dorong Percepatan MBG, Sebut Manfaat Ganda bagi Rakyat
Politisi Gerindra Minta BGN Evaluasi Ahli Gizi Setiap SPPG di Pamekasan
Hari Ini Judi Sabung Ayam Digelar Terbuka di Desa Sokobanah Tenga
Ingin Mencontoh Nabi Muhammad, Bambang Merangkul Mantu, Membuang Anak..?
RKH. Muhammad Mudatstsir Badruddin : Zaman Fitnah, Diam Lebih Baik

Berita Terkait

Jumat, 10 Oktober 2025 - 09:21 WIB

Dinas PUPR Pamekasan Akan Hentikan Proyek Peningkatan Jalan Tlagah – Bulangan Barat

Kamis, 9 Oktober 2025 - 18:36 WIB

Wabup Sampang RKH Ahmad Mahfudz: Cinta Tanah Air Adalah Iman, NU Harus Jadi Penjaga Moral Bangsa

Jumat, 3 Oktober 2025 - 16:11 WIB

Abaikan Laporan Polisi, CV Dzarrin Putra Utama Ngutot Serobot Tanah Warga

Rabu, 1 Oktober 2025 - 06:50 WIB

Wabup Sampang Dorong Percepatan MBG, Sebut Manfaat Ganda bagi Rakyat

Selasa, 30 September 2025 - 07:34 WIB

Politisi Gerindra Minta BGN Evaluasi Ahli Gizi Setiap SPPG di Pamekasan

Berita Terbaru