Scroll untuk baca artikel
DaerahHeadlineHukum & Kriminal

JCW Minta MenPAN-RB Cabut WBK Kejari Sampang

29
×

JCW Minta MenPAN-RB Cabut WBK Kejari Sampang

Sebarkan artikel ini

SAMPANG, Madurapost.id – Diduga tidak serius dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi di wilayah hukum Kabupaten Sampang. LSM Jatim Corruption Watch (JCW) Jawa Timur minta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) untuk mencabut Status Wilayah Bebas Korupsi (WBK) Kejaksaan Negeri Sampang.

Hal itu disampaikan Khairul Kalam setelah menyampaikan surat ke MenPAN-RB terkait permohonan pencabutan WBK Kejaksaan Negeri Sampang. Jumat (26/06/2020).

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Baca Juga :  DPRD Sumenep Didemo Aktivis HMI soal RKUHP Kontroversial

Menurut Khairul, Status Wilayah Bebas Korupsi (WBK) Kejaksaan Negeri Sampang sangat tidak sesuai dengan fakta terkait upaya pemberantasan tindak pidana Korupsi di Kabupaten Sampang.

“Masyarakat dibodohi Dengan status WBK dari MenPAN-RB, Justru dijadikan kamuflase oleh oknum kejaksaan Negeri Sampang untuk mempermainkan kasus Korupsi di Kabupaten Sampang,” Kata Khairul, Sabtu (27/06/202).

Baca Juga :  Pelapor Minta PN Sampang Adil Tangani Sidang Perkara Fitnah Anggota DPRD Fauzan Adima

Lebih lanjut Khairul mengatakan bahwa surat yang disampaikan ke Kemenpan-RB sebagai upaya tindak lanjut dari penanganan perkara korupsi di Kejaksaan Negeri Sampang yang sampai saat ini tidak ada kepastian hukum.

“Ada dua perkara hukum yang menjadi atensi khusus pengawalan LSM JCW, Yaitu kasus PTSL Desa Bira Barat dan Kasus DD di desa Sokobanah Daya,” Terangnya

Baca Juga :  3 Hari Anggota KPK di Sumenep, Ternyata Sedang Lakukan Ini

Dua kasus korupsi tersebut menurut Khairul sebagai bukti bahwa Kejaksaan negeri Sampang tidak layak mendapat predikat WBK dari Kemenpan-RB.

“Sebodoh apapun, masyarakat kabupaten Sampang pasti tahu, bahwa ada manipulasi hukum terkait kasus DD di Desa Sokobanah Daya dan kasus PTSL di Desa Bira Barat,” Jelas Khairul. (Mp/man/kk)