Scroll untuk baca artikel
Hukum & Kriminal

JCW Endus Dugaan Korupsi Pungli BOP Kementrian Agama di Kabupaten Pamekasan

Avatar
6
×

JCW Endus Dugaan Korupsi Pungli BOP Kementrian Agama di Kabupaten Pamekasan

Sebarkan artikel ini

PAMEKASAN, MaduraPost – Upaya Pemerintah dalam meningkatkan kualitas pelayanan pendidikan agama di lembaga pondok pesantren dan taman pendidikan Al-Qur’an di masa pandemi covid-19, Justru dijadikan sebagai ajang perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh oknum tidak bertanggung jawab.

Salahsatunya adalah Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) yang di gelontorkan Kementerian Agama Republik Indonesia di wilayah kabupaten Pamekasan.

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

Sejumlah lembaga pendidikan agama yang mendapatkan program BOP tersebut justru mengeluh karena dana yang seharusnya diterima justru diambil oleh orang lain.

Bahkan mayoritas lembaga pendidikan seperti MTQ dan yayasan pondok pesantren menyayangkan besaran potongan yang dilakukan oknum yang mengatasnamakan sebagai aspirator dalam program BOP tersebut.

Baca Juga :  Motivasi Ketua DPRD Pamekasan untuk Peserta MTQ ke 29 Jawa Timur

Hal itu disampaikan Khairul Kalam selaku tim Investigasi LSM Jatim Corruption Watch (JCW) Jawa Timur melihat fenomena program BOP yang semrawut dan dijadikan sarana memperkaya diri oleh oknum terkait.

“Kami sudah memiliki semua data lembaga pondok pesantren, MTQ, Yayasan, Madin di Kabupaten Pamekasan yang menerima program BOP,” Kata Khairul. Senin (28/12/2020).

Lebih lanjut Khairul menjelaskan bahwa dana BOP yang diterima Pondok pesantren dan MTQ bervariatif tergantung jenis lembaga yang diajukan.

Baca Juga :  Sidang Pembacaan Dakwaan Kasus Ujaran Kebencian Terhadap Mustasyar PWNU Jatim

“Berdasarkan Kepdirjen Pendidikan Islam, Besaran BOP yang diterima lembaga pendidikan seperti MTQ dan Madin mulai dari Rp 10 Juta, Rp 15 Juta, Sedangkan untuk Pesantren mulai Rp 25 Juta, Rp 40 Juta dan Rp 50 Juta, Tergantung besar kecilnya pesantren yang diajukan,” Jelas Khairul.

Menurutnya, BOP bulan Desember 2020 merupakan tahap ketiga dan sudah terealisasi.

Berdasarkan hasil investigasi yang dilakukan Tim LSM JCW terhadap lembaga dan Pesantren yang menerima BOP, diduga telah terjadi monopoli dan Dugaan Korupsi dengan modus menyetorkan sejumlah uang hasil dari pencairan BOP kepada oknum yang mengatasnamakan dirinya sebagai aspirator.

Baca Juga :  Wakapolres Pamekasan Pimpin Gelar Rakor Lintas Sektoral Operasi Ketupat Semeru 2024

“Bahkan ada sejumlah lembaga yang tidak menerima uang BOP tersebut, Mereka cuma atas nama saja,” Kata Khairul.

Khairul Mengaku sudah melakukan komunikasi dengan Aparat Penegak Hukum (APH) untuk mendalami kasus tersebut.

“Kami sudah mendalami aliran dana hasil setoran tersebut kemana, Jadi biar proses hukum yang berbicara,” Tutup Khairul. (Mp/uki/rus)