DaerahHukum & KriminalPemerintahan

Tuding Kejari Bangkalan Masuk Angin, Barisan Pemuda Bangkalan Turun Jalan

×

Tuding Kejari Bangkalan Masuk Angin, Barisan Pemuda Bangkalan Turun Jalan

Sebarkan artikel ini
Puluhan Pemuda Demo didepan Kantor Kejari Bangkalan
Puluhan Pemuda Demo didepan Kantor Kejari Bangkalan

 

BANGKALAN, MaduraPost – Puluhan Pemuda dari Barisan Pemuda Bangkalan melakukan demo ke kantor kejaksaan Negeri Bangkalan. Jumat (24/1/2020)

Dengan membentangkan spanduk, Puluhan pemuda tersebut meminta Kejari Bangkalan melanjutkan kasus penyelidikan dugaan rekayasa surat pertanggungjawaban (SPJ) dan BOS dibeberapa sekolah dibawah naungan dinas pendidikan Bangkalan.

Mereka menuding Kejari Bangkalan telah masuk angin karena telah menghentikan proses penyelidikan kasus tersebut.

Imam Syafi’i selaku korlap mengatakan, kasus dugaan rekayasa SPJ dana BOS yang diduga telah merugikan negara Rp 127 Juta tidak boleh dihentikan, harus diangkat dan diproses kembali.

Baca Juga :  Nelayan Banyuates Minta Eksplorasi Migas Dihentikan, Pemkab Sampang Jangan Jadi Banci

“ Ada kerugian negara sebesar Rp 127 Juta dalam kasus tersebut, Sehingga Kami tidak yakin Kejari tidak bisa menemukan bukti kerugian negera dalam kasus itu, entah kalau Kajari yang lama masuk angin. Bisa jadi, kasus ini jalan di tempat,” kata Safii

Selain kasus Dana BOS, kasus dugaan penggelembungan data penerima Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang bergulir di kejaksaan Negeri Bangkalan juga harus diusut tuntas.

Baca Juga :  Pesan Sandiaga Uno Kepada Mahasiswa UTM Pada Acara Seminar Enterpreneur Nasional

“Ada pengelolaan pendapatan retribusi pelayanan kesehatan pada tiga PKM tidak memadai dan terdapat penggunaan dana langsung sebesar Rp. 158 juta, Ini Juga harus Diselesaikan oleh Kejari Bangkalan,” Imbuhnya

Menanggapi hal tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Bangkalan, Emanuel Ahmad mengatakan, kasus dana BOS itu tidak ditutup dan tidak mati, hanya dihentikan karena kekurangan data sebagai tambahan alat bukti.

“Kasus ini tidak mati, hanya dihentikan sementara. Kalau nanti ada bukti baru, maka prosesnya akan dilanjutkan, dan ini berlaku sampai 20 tahun,” kata Emanuel.

Baca Juga :  Pilkades Serentak Kabupaten Sumenep Akan Kembali di Gelar Pada November 2020

Lebih lanjut Emanuel mengatakan, berdasarkan data yang diterima penyiduk, kasus dana BOS tidak ada kaitannya dengan dinas pendidikan, karena dana BOS itu mengalir dari pemerintah provinsi langsung ke sekolah.

“Jadi yang mengelola dana itu kepala sekolah dan bendaharanya, tidak ada di Disdik,” Imbuhnya

Emanuel juga menjelaskan, dalam hukum tidak boleh berasumsi, harus berdasarkan fakta. “Jadi kalau memang ada bukti baru, kita lanjutkan proses kasus ini,” Pungkasnya. (mp/sur/rul)

>> Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita madurapost.net Goggle News : Klik Disini . Pastikan kamu sudah install aplikasi Google News ya.