SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
DaerahHukum & KriminalPemerintahan

Tuding Kejari Bangkalan Masuk Angin, Barisan Pemuda Bangkalan Turun Jalan

Avatar
×

Tuding Kejari Bangkalan Masuk Angin, Barisan Pemuda Bangkalan Turun Jalan

Sebarkan artikel ini
Puluhan Pemuda Demo didepan Kantor Kejari Bangkalan
Puluhan Pemuda Demo didepan Kantor Kejari Bangkalan

 

BANGKALAN, MaduraPost – Puluhan Pemuda dari Barisan Pemuda Bangkalan melakukan demo ke kantor kejaksaan Negeri Bangkalan. Jumat (24/1/2020)

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

Dengan membentangkan spanduk, Puluhan pemuda tersebut meminta Kejari Bangkalan melanjutkan kasus penyelidikan dugaan rekayasa surat pertanggungjawaban (SPJ) dan BOS dibeberapa sekolah dibawah naungan dinas pendidikan Bangkalan.

Mereka menuding Kejari Bangkalan telah masuk angin karena telah menghentikan proses penyelidikan kasus tersebut.

Imam Syafi’i selaku korlap mengatakan, kasus dugaan rekayasa SPJ dana BOS yang diduga telah merugikan negara Rp 127 Juta tidak boleh dihentikan, harus diangkat dan diproses kembali.

Baca Juga :  Tahanan Polsek Camplong Kabur Saat Mobil Polisi Sedang Mengisi BBM

“ Ada kerugian negara sebesar Rp 127 Juta dalam kasus tersebut, Sehingga Kami tidak yakin Kejari tidak bisa menemukan bukti kerugian negera dalam kasus itu, entah kalau Kajari yang lama masuk angin. Bisa jadi, kasus ini jalan di tempat,” kata Safii

Selain kasus Dana BOS, kasus dugaan penggelembungan data penerima Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang bergulir di kejaksaan Negeri Bangkalan juga harus diusut tuntas.

Baca Juga :  Warga Terpapar Corona di Sumenep Terus Melonjak Naik, Total 51 Kasus Terkonfirmasi

“Ada pengelolaan pendapatan retribusi pelayanan kesehatan pada tiga PKM tidak memadai dan terdapat penggunaan dana langsung sebesar Rp. 158 juta, Ini Juga harus Diselesaikan oleh Kejari Bangkalan,” Imbuhnya

Menanggapi hal tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Bangkalan, Emanuel Ahmad mengatakan, kasus dana BOS itu tidak ditutup dan tidak mati, hanya dihentikan karena kekurangan data sebagai tambahan alat bukti.

“Kasus ini tidak mati, hanya dihentikan sementara. Kalau nanti ada bukti baru, maka prosesnya akan dilanjutkan, dan ini berlaku sampai 20 tahun,” kata Emanuel.

Baca Juga :  Potret Pendidikan di Kabupaten Sampang yang Masih Jauh Dari Kata Layak

Lebih lanjut Emanuel mengatakan, berdasarkan data yang diterima penyiduk, kasus dana BOS tidak ada kaitannya dengan dinas pendidikan, karena dana BOS itu mengalir dari pemerintah provinsi langsung ke sekolah.

“Jadi yang mengelola dana itu kepala sekolah dan bendaharanya, tidak ada di Disdik,” Imbuhnya

Emanuel juga menjelaskan, dalam hukum tidak boleh berasumsi, harus berdasarkan fakta. “Jadi kalau memang ada bukti baru, kita lanjutkan proses kasus ini,” Pungkasnya. (mp/sur/rul)

Baca berita lainnya di Google News atau langsung ke halaman Indeks

Konten di bawah ini disajikan oleh advertnative. Redaksi Madura Post tidak terlibat dalam materi konten ini.