Jangan Panik! Polres Pamekasan Bongkar Fakta di Balik Isu Razia dan STNK Mati

Avatar

- Jurnalis

Rabu, 30 April 2025 - 18:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasihumas Polres Pamekasan AKP Sri Sugiarto.

Kasihumas Polres Pamekasan AKP Sri Sugiarto.

PAMEKASAN – Beberapa hari terakhir, media sosial dihebohkan dengan kabar bahwa polisi bisa langsung menyita kendaraan masyarakat yang terkena tilang apabila Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) mati selama dua tahun.

Beredar juga informasi tentang adanya razia besar-besaran yang dilakukan Polres Pamekasan dan Polsek jajaran.

Menanggapi hal tersebut, Kapolres Pamekasan AKBP Hendra Eko Triyulianto melalui Kasihumas Polres Pamekasan AKP Sri Sugiarto, dengan tegas membantah isu tersebut.

“Kami hanya melakukan razia untuk mengantisipasi balap liar yang sangat meresahkan masyarakat. Apabila ditemukan kendaraan yang tidak dilengkapi surat-surat lengkap atau menggunakan knalpot brong, barulah kami amankan,” tegas AKP Sri Sugiarto, Selasa (29/4/2025).

Baca Juga :  PPP dan PKB Panas Dingin Gara Gara Mobil Sehat Bupati Baddrut Tamam

Ia juga menegaskan bahwa informasi mengenai polisi yang bisa langsung menyita kendaraan dengan STNK mati selama dua tahun adalah tidak benar.

Sebelumnya, sempat beredar unggahan di media sosial yang menyebutkan bahwa mulai April 2025, kendaraan dengan STNK mati selama dua tahun akan disita dan datanya dihapus.

Namun, AKP Sri Sugiarto memastikan bahwa tidak ada perubahan dalam aturan tilang. Semua prosedur masih mengacu pada regulasi yang sudah berlaku.

“Jika STNK tidak diperpanjang selama dua tahun, data kendaraan tidak akan dihapus kecuali atas permintaan pemilik,” jelasnya.

Baca Juga :  Staf Khusus Presiden Joko Widodo Kunjungi Pondok Pesantren Nurul Cholil Bangkalan

Ia menambahkan, STNK memang wajib disahkan setiap tahun. Namun, jika dalam razia ditemukan kendaraan dengan STNK yang belum diperpanjang, pengendara hanya akan dikenai tilang dan diingatkan untuk segera melunasi tunggakannya. Kendaraan tidak akan disita.

Terkait tilang elektronik (ETLE), AKP Sri Sugiarto juga menjelaskan bahwa pelanggar tidak langsung dikenai sanksi.

Mereka akan menerima surat konfirmasi terlebih dahulu untuk melakukan verifikasi. Jika pemilik kendaraan tidak merespons surat konfirmasi atau tidak membayar denda dalam batas waktu yang ditentukan, maka data kendaraan akan diblokir sementara.

Baca Juga :  Prioritas Musrenbang Palengaan 2021, Sesuai Visi Misi Bupati Tahun Ketiga

Pemblokiran tersebut bisa dicabut setelah proses konfirmasi atau pembayaran denda diselesaikan.

“Semua ini sudah diatur dalam Pasal 74 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” tambahnya.

Kasihumas Polres Pamekasan juga mengingatkan bahwa mulai 1 Juni 2025, Polres Pamekasan akan melakukan penindakan tegas terhadap pelanggaran lalu lintas kasat mata.

Pelanggaran yang akan ditindak meliputi tidak menggunakan helm, tidak memasang kaca spion, penggunaan roda atau knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis (knalpot brong), pelanggaran rambu-rambu lalu lintas, serta pelanggaran lain yang berpotensi menyebabkan kecelakaan. (*)

Follow WhatsApp Channel madurapost.net untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kekayaan Kepala Disporabudpar Sampang Naik Hampir Rp2 Miliar dalam Setahun, Tanpa Utang
Menanti Demokrasi Desa: Jeritan Warga Sampang di Tengah Penundaan Pilkades
Aksi Jilid II, BMM Pamekasan Pertanyakan Pengadaan Mobil Dinas dan Permintaan Jatah Proyek
Kisruh Pemindahan Kantor Desa Tebanah Sampang, Perangkat dan BPD Tolak Tekanan Mentor
Diduga Gelar Pelatihan Ilegal di Surabaya, DPMD Sampang dan Camat Banyuates Disorot
Sumenep Gelar Forum Musrenbang RPJMD 2025–2029, Bahas Prioritas dan Arah Kebijakan Pembangunan Daerah
Pemkab Sumenep Dorong Akselerasi Program 2025 dan Tingkatkan Literasi Digital ASN
DPRD Sumenep Buka Posko Aduan Dugaan Penyelewengan Program BSPS, Aduan dari Kepulauan Mulai Masuk

Berita Terkait

Jumat, 16 Mei 2025 - 10:44 WIB

Kekayaan Kepala Disporabudpar Sampang Naik Hampir Rp2 Miliar dalam Setahun, Tanpa Utang

Kamis, 15 Mei 2025 - 18:50 WIB

Menanti Demokrasi Desa: Jeritan Warga Sampang di Tengah Penundaan Pilkades

Kamis, 15 Mei 2025 - 13:07 WIB

Aksi Jilid II, BMM Pamekasan Pertanyakan Pengadaan Mobil Dinas dan Permintaan Jatah Proyek

Selasa, 13 Mei 2025 - 11:06 WIB

Kisruh Pemindahan Kantor Desa Tebanah Sampang, Perangkat dan BPD Tolak Tekanan Mentor

Rabu, 7 Mei 2025 - 17:28 WIB

Diduga Gelar Pelatihan Ilegal di Surabaya, DPMD Sampang dan Camat Banyuates Disorot

Berita Terbaru

SEREMONI. Musyawarah Khusus pembentukan PKDI Sumenep yang dihadiri oleh perwakilan kepala desa dan pengurus AKD di Kantor DPMD Sumenep, Rabu, 14 Mei 2025. (Istimewa for MaduraPost)

Berita

Pergantian AKD ke PKDI, Ini Harapan DPMD Sumenep

Minggu, 18 Mei 2025 - 07:42 WIB