PAMEKASAN – Beberapa hari terakhir, media sosial dihebohkan dengan kabar bahwa polisi bisa langsung menyita kendaraan masyarakat yang terkena tilang apabila Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) mati selama dua tahun.
Beredar juga informasi tentang adanya razia besar-besaran yang dilakukan Polres Pamekasan dan Polsek jajaran.
Menanggapi hal tersebut, Kapolres Pamekasan AKBP Hendra Eko Triyulianto melalui Kasihumas Polres Pamekasan AKP Sri Sugiarto, dengan tegas membantah isu tersebut.
“Kami hanya melakukan razia untuk mengantisipasi balap liar yang sangat meresahkan masyarakat. Apabila ditemukan kendaraan yang tidak dilengkapi surat-surat lengkap atau menggunakan knalpot brong, barulah kami amankan,” tegas AKP Sri Sugiarto, Selasa (29/4/2025).
Ia juga menegaskan bahwa informasi mengenai polisi yang bisa langsung menyita kendaraan dengan STNK mati selama dua tahun adalah tidak benar.
Sebelumnya, sempat beredar unggahan di media sosial yang menyebutkan bahwa mulai April 2025, kendaraan dengan STNK mati selama dua tahun akan disita dan datanya dihapus.
Namun, AKP Sri Sugiarto memastikan bahwa tidak ada perubahan dalam aturan tilang. Semua prosedur masih mengacu pada regulasi yang sudah berlaku.
“Jika STNK tidak diperpanjang selama dua tahun, data kendaraan tidak akan dihapus kecuali atas permintaan pemilik,” jelasnya.
Ia menambahkan, STNK memang wajib disahkan setiap tahun. Namun, jika dalam razia ditemukan kendaraan dengan STNK yang belum diperpanjang, pengendara hanya akan dikenai tilang dan diingatkan untuk segera melunasi tunggakannya. Kendaraan tidak akan disita.
Terkait tilang elektronik (ETLE), AKP Sri Sugiarto juga menjelaskan bahwa pelanggar tidak langsung dikenai sanksi.
Mereka akan menerima surat konfirmasi terlebih dahulu untuk melakukan verifikasi. Jika pemilik kendaraan tidak merespons surat konfirmasi atau tidak membayar denda dalam batas waktu yang ditentukan, maka data kendaraan akan diblokir sementara.
Pemblokiran tersebut bisa dicabut setelah proses konfirmasi atau pembayaran denda diselesaikan.
“Semua ini sudah diatur dalam Pasal 74 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” tambahnya.
Kasihumas Polres Pamekasan juga mengingatkan bahwa mulai 1 Juni 2025, Polres Pamekasan akan melakukan penindakan tegas terhadap pelanggaran lalu lintas kasat mata.
Pelanggaran yang akan ditindak meliputi tidak menggunakan helm, tidak memasang kaca spion, penggunaan roda atau knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis (knalpot brong), pelanggaran rambu-rambu lalu lintas, serta pelanggaran lain yang berpotensi menyebabkan kecelakaan. (*)