PAMEKASAN, MaduraPost – Kasus dugaan penganiayaan yang menimpa Suri (27) warga Dusun Garung, Desa Bindang, Kecamatan Pasean yang diduga dilakukan iparnya sendiri berinisial (HR) resmi dilaporkan ke pihak kepolisian, Selasa (30/05/2023)
Dengan bukti laporan polisi nomer : LP/B13/V/2023/SPKT/POLSEK PASEAN/POLRES PAMEKASAN/POLDA JAWA TIMUR
Kanit Reskrim Polsek Pasean Andika Pramono saat ditemui MaduraPost membenarkan atas laporan kasus penganiayaan yang menimpa Suri (27)
“Iya benar, kasus penganiayaan itu sudah dilaporkan ke polsek pasean, kami juga sudah mendatangi korban yang saat ini masih mendapatkan perawatan medis di puskesmas pasean,” tuturnya
Lebih lanjut Andika, dia mengatakan korban saat ini kondisinya sudah terlihat membaik dan sudah bisa memberikan keterangan pada polisi terkait kasus yang menimpa dirinya
“Kami sudah medapat keterangan dari pelapor dan korban, saat ini kami juga akan langsung ke tempat kejadian perkara (TKP) untuk meminta keterangan dan mencari alat bukti lain,” ungkapnya
Sementara itu Muzanni (pelapor) yang merupakan family korban mengatakan, dirinya berharap polisi bisa cepat memproses persoalan tersebut dan bisa menangkap pelaku
“Saya berharap pelaku bisa cepat ditangkap dan mempertanggung jawabkan perbuatanya,” harapnya






