SUMENEP, MaduraPost – Jaksa Hanis Aristya Hermawan diduga kuat melakukan penyimpangan dengan cara poroti uang keluarga korban kasus seorang tahanan yang meninggal dunia.
Jaksa Hanis Aristya Hermawan disinyalir meminta uang puluhan juta kepada keluarga korban demi meringankan masa tahanan dari kasus yang berjalan.
Informasi yang dihimpun media ini, ada sekitar Rp75 juta yang diminta Jaksa Hanis Aristya Hermawan kepada keluarga korban.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Informasinya Jaksa Hanis ini minta Rp75 juta kepada keluarga korban,” ungkap salah satu sumber terpercaya yang minta namanya dirahasiakan kepada awak media, Rabu (5/6).
Alih-alih menanggapi dugaan pungli tersebut, Jaksa Hanis Aristya Hermawan malah terkesan menghindar dari konfirmasi wartawan.
Awak media mencoba mendatangai Kantor Kejari Sumenep, Madura, Jawa Timur, untuk melakukan upaya konfirmasi terkait adanya dugaan pungutan uang oleh oknum Jaksa Hanis Aristiya Hermawan.
Sayangnya, Jaksa Hanis Aristya Hermawan sering tidak ada di tempat. Upaya konfirmasi melalui telepon juga telah dilakukan, namun tidak ada respon.
“Pak Kasi Pidum sedang tidak ada di kantor,” terang salah satu resepsionis Kejari Sumenep pada media belum lama ini.
Hal yang sama juga terjadi kepada Kajari Sumenep, Trimo. Sulitnya akses masuk dalam upaya konfirmasi media, membuat wartawan berulang kali mendatangi kantor kejari setempat namun belum membuahkan hasil.
Bahkan, upaya konfirmasi melalui sambungan selular pewarta tak pernah diangkat oleh Kajari Trimo, meski terdengar nada tunggu teleponnya berdering.
Sekedar informasi, di akhir masa jabatan Kajari Trimo di Sumenep, ternyata sejumlah kasus masih ditengarai dalam persoalan yang rumit.
Salah satunya yang terjadi kepada Zainol Hayat bin Moh. Rofi’ie (20), warga binaan Rutan Kelas IIB Sumenep, yang meninggal dunia pada Minggu (2/6/2024) kemarin.
Terbaru, hari ini, Rabu (5/6/2024), Jaksa Hanis Aristiya Hermawan dikabarkan mendatangi rumah duka.
Dugaan kuat, Jaksa Hanis Aristya Hermawan telah melakukan lobi-lobi kepada keluarga korban agar rumor dugaan pungli itu tidak ramai dipemberitaan.
Sebelumnya, Kasubsi Pelayanan Tahanan Rutan Kelas IIB Sumenep Teguh Dony Efendi, juga mengaku sulitnya menghubungi Jaksa Hanis Aristya Hermawan.
Berulang kali dihubungi tetapi upaya yang dilakukan tidak kunjung membuahkan hasil.
Untuk diketahui, JPU dalam perkara kasus yang menjerat Zainol, adalah Hanis Aristya Hermawan.
“Saya menghubungi jaksa, mulai dari pagi. Bahkan, sebelum dirujuk ke rumah sakit,” ungkap Dony di depan awak media.
Bahkan, upaya koordinasi melalui sambungan telepon kepada Jaksa Hanis Aristya Hermawan terus dilakukan saat korban dinyatakan meninggal dunia di RSUD dr. H. Moh. Anwar Sumenep.
Namun, hingga jasad korban di bawa pulang, pihak kejaksaan tetap tidak memberikan jawaban.
“Jaksa baru menghubungi balik kepada saya, setelah jasad korban sudah sampai di rumah duka,” beber Dony.***