PAMEKASAN, Madurapost – Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Pamekasan nomer urut 3 KH. Muhammad Baqir Aminatullah – Taufadi (BERBAKTI) melakukan Gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait surat keputusan KPU Kabupaten Pamekasan Nomor 1438 tentang penetapan perolehan suara hasil pemilihan Bupati dan wakil Bupati Kabupaten Pamekasan tahun 2024.
Tim kuasa hukum Berbakti, Erfandi SH.MH menilai pelaksanaan Pilkada Kabupaten Pamekasan 2024 cacat prosedur dan banyak pelanggaran yang dilakukan secara Terstruktur, Sistematis dan Masif (TSM).
Pelanggaran pelaksanaan Pilkada Pamekasan 2024 yang disampaikan tim kuasa hukum Berbakti mulai dari ketidaknetralan Penyelenggara Pemilu, Kades, Pemilih yang mencoblos lebih satu kali dan Money Politic.
Untuk menguatkan bukti Pelanggaran Pelaksanaan Pilkada Pamekasan 2024, Tim Berbakti juga melampirkan bukti tanda tangan Kades Palesanggar Taufik, Kades Bulangan Barat H.Surahman, Kades Dasok Fathorrasyid dan Kades Lesong Laok Ade Ida Lailita Nurjannah, Kades Pasanggar Romli.
Tanda Tangan Kepala Desa tersebut berupa surat keterangan kematian terhadap beberapa nama yang masuk dalam daftar DPT dan surat suaranya digunakan orang lain untuk mencoblos.
Selain personal tersebut, Tim Paslon Berbakti juga mempersoalkan tingkat kehadiran pemilih di sejumlah TPS yang mencapai seratus persen, Padahal menurut Tim Paslon Berbakti terdapat sejumlah nama yang masuk dalam DPT sudah meninggal dunia sebelum tanggal Pemungutan suara.
Seperti yang terjadi di TPS 002, TPS 003 Desa Panaan, TPS 001 Desa Potoan Laok dan sejumlah TPS di Beberapa desa di Kecamatan Palengaan yang Paslon Berbakti kalah atas Paslon Kharisma.
Tidak hanya itu, Paslon Berbakti juga menyebut adanya intimidasi dan pengusiran terhadap para saksi 03 yang dilakukan oleh pihak Panitia, Sehingga saksi 03 merasa tertekan.
Kurang lebih ada 33 saksi Paslon Berbakti yang mengalami intimidasi, Seperti yang dialami saksi Mulyadi dan Moh Nurhamidi di TPS 06 dan TPS 04 Desa Dasok. Begitu juga saksi Sapandi di TPS 01 Desa Bulangan Timur.
Dengan bukti dan dalil yang disampaikan tim Kuasa hukum Berbakti, Mereka meminta MK untuk memerintahkan KPU Pamekasan agar melaksanakan Pillkada Ulang yang disupervisi oleh KPU RI atau memerintahkan KPU Pamekasan untuk mendiskualifikasi paslon nomer urut 2 (Kharisma) dari pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Pamekasan.
Jika dua petitum diatas ditolak MK, Paslon Berbakti mengajukan adanya pemungutan suara ulang (PSU) di 138 TPS yang menurut Paslon Berbakti banyak pelanggaran dan kecurangan.
Gugatan Paslon Berbakti sebagaimana disebut diatas, sesuai dengan bukti perbaikan permohonan yang disampaikan tim kuasa hukum berbakti ke Mahkamah Konstitusi pada hari Rabu Tanggal 11 Desember 2024 Jam 23:10:04 WIB.
Sebagaimana diketahui, Berdasarkan hasil penghitungan suara calon Bupati dan Wakil Bupati Pamekasan 2024, Paslon Nomer urut 1 Fattah Jasin – Mujahid (Tauhid) memperoleh 17.307 Suara. Paslon Nomer urut 2 KH.Kholilurrahman – Sukriyanto (Kharisma) Memperoleh 291.246 Suara. Sedangkan Paslon nomer urut 3 KH.Mohammad Baqir Aminatullah – Taufadi (Berbakti) Memperoleh 263.740 Suara.