Scroll untuk baca artikel
Hukum & Kriminal

Jadi Makelar Sabu, Satu Warga Pragaan Sumenep Dicokok Polisi

32
×

Jadi Makelar Sabu, Satu Warga Pragaan Sumenep Dicokok Polisi

Sebarkan artikel ini

SUMENEP, MaduraPost – Muzaki, Warga Dusun Nong Malang, Desa Aeng Panas, Kecamatan Pragaan, Kabupaten Sumenep, diamankan aparat Satresnarkoba Polres setempat, Minggu, (12/01/2020).

Muzaki dibekuk aparat kepolisian sekitar pukul 21.00 WIB, Sabtu (11/01), di kediamannya lantaran menjadi perantara dalam jual beli obat terlarang.

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

Kasubag Humas Polres Dalam rilisnya AKP Widiarti, terlapor (Muzakki) sering menjadi perantara dalam transaksi Narkotika jenis sabu dengan upah Rp. 100.000 untuk sekali jalan. Muzakki dibekuk saat sedang melakukan transaksi 2 poket klip kecil.

Baca Juga :  Polres Sampang Ungkap Motif Pembunuhan Suliman, Tersangka Diancam Hukuman 15 Tahun Penjara

” Pada saat itu tersangka melakukan pembelian Sabu sebanyak 2 poket, dengan harga Rp. 1.200.000,” jelas Widi dalam rilisnya.

Dari pengungkapan kasus tersebut petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 2 (dua) poket/kantong plastik klip kecil yang berisi narkotika jenis sabu-sabu masing-masing berat kotor ± 1,25 gr, dan ± 0,57 gr, Seperangkat alat hisap sabu (bong) terbuat dari botol kaca minuman suplemen merk “hemaviton C 1000”, 1 (satu) buah korek api gas warna hijau, 1 (satu) sendok sabu yang terbuat dari sedotan plastik beningz 1 (satu) unit handphone merk “LG” warna hitam dan Uang tunai senilai Rp. 62.000,- (enam puluh dua ribu rupiah).

Baca Juga :  Kuasa Hukum Korban Pengeroyokan di Desa Bunten Barat Minta Polres Sampang Bekerja Profesional

“Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentangnya Narkotika,” tutup Widi. (mp/fat/din)