Hukum & Kriminal

Jadi Makelar Sabu, Satu Warga Pragaan Sumenep Dicokok Polisi

×

Jadi Makelar Sabu, Satu Warga Pragaan Sumenep Dicokok Polisi

Sebarkan artikel ini

SUMENEP, MaduraPost – Muzaki, Warga Dusun Nong Malang, Desa Aeng Panas, Kecamatan Pragaan, Kabupaten Sumenep, diamankan aparat Satresnarkoba Polres setempat, Minggu, (12/01/2020).

Muzaki dibekuk aparat kepolisian sekitar pukul 21.00 WIB, Sabtu (11/01), di kediamannya lantaran menjadi perantara dalam jual beli obat terlarang.

Kasubag Humas Polres Dalam rilisnya AKP Widiarti, terlapor (Muzakki) sering menjadi perantara dalam transaksi Narkotika jenis sabu dengan upah Rp. 100.000 untuk sekali jalan. Muzakki dibekuk saat sedang melakukan transaksi 2 poket klip kecil.

Baca Juga :  Warga Hentikan Paksa Pengerjaan Perbaikan Tugu di Probolinggo

” Pada saat itu tersangka melakukan pembelian Sabu sebanyak 2 poket, dengan harga Rp. 1.200.000,” jelas Widi dalam rilisnya.

Dari pengungkapan kasus tersebut petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 2 (dua) poket/kantong plastik klip kecil yang berisi narkotika jenis sabu-sabu masing-masing berat kotor ± 1,25 gr, dan ± 0,57 gr, Seperangkat alat hisap sabu (bong) terbuat dari botol kaca minuman suplemen merk “hemaviton C 1000”, 1 (satu) buah korek api gas warna hijau, 1 (satu) sendok sabu yang terbuat dari sedotan plastik beningz 1 (satu) unit handphone merk “LG” warna hitam dan Uang tunai senilai Rp. 62.000,- (enam puluh dua ribu rupiah).

Baca Juga :  Anggaran Rp2 M, Pembangunan Sekolah SMPN 1 Batumarmar Diduga Tak Sesuai Standar

“Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentangnya Narkotika,” tutup Widi. (mp/fat/din)

>> Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita madurapost.net Goggle News : Klik Disini . Pastikan kamu sudah install aplikasi Google News ya.