Scroll untuk baca artikel
DaerahHukum & Kriminal

Istri Ketahuan Berduaan di Kontrakan Bersama Laki-Laki Lain, Suami Kalap dan Langsung Menghajar Korban

15
×

Istri Ketahuan Berduaan di Kontrakan Bersama Laki-Laki Lain, Suami Kalap dan Langsung Menghajar Korban

Sebarkan artikel ini

BANGKALAN, MaduraPost – Ketahuan berduaan dengan lelaki lain di dalam kontrakan, Martilah Hanafi (54) asal Dusun Marlabang Desa Tanagura Barat Kecamatan Sepuluh Kabupten Bangkalan langsung menikam korban yang bernama Moh Soleh (korban)

Hal itu bermula pada hari Minggu (16/02/2020) Sekira Pukul 04.30 Wib Moh. Soleh menjemput Juhiriah di kontraanya yang berada di Dusun Pandien Desa Arosbaya Bangkalan, kemudian menjemput lima temannya untuk pergi ke bukit kapur di Jaddih dalam rangka senam bersama dan pulang jam 12.00 Wib dihantarkan.

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Baca Juga :  Laka Maut, Dua Warga Sumenep Meninggal di TKP

Setelah sampai di kontrakan, Juhairiah menawarkan korban untuk berhenti dan masuk ke dalam kontraannya untuk minum, dan korbanpun masuk ke dalam sambil minum dan makan karena sudah dihidangkan.

Kapolsek Arosbaya Iptu Fery Riswantoro mengungkapkan, Juhairiah yang merupakan istri dari Martilah Hanafi sering jarang berada di rumah, lalu sang suami mengecek di kotrakan milik istrinya, dan ternyata setelah dibuka di dalam sudah bersama laki laki lain.

Baca Juga :  Kejari Sampang Sumpah Semua Saksi Dugaan Korupsi PTSL Desa Bira Barat

“Melihat hal itu, Martilah Hanafi langsung menganiaya Moh. Soleh menggunakan senjata tajam jenis pisau, setelah tersangka menusuk mengenai dada sebelah kiri korban dan tersangka menyerahkan diri di kantor Polsek Arosbaya Polres Bangkalan,” ujar Kapolsek Arosbaya
Iptu Fery Riswantoro, Senin (17/02/2020).

“Polisi mengamankan barang bukti berupa satu buah senjata tajam jenis pisau terbuat dri besi dan ganggang dari kayu, satu unit kendaraan roda 4 dengan jenis mobil CALYA warna Silver,” imbuhnya.

Baca Juga :  Satgas Covid-19 Karang Penang Bekerja sama dengan PKH Kecamatan Lakukan Sosialisasi Pencegahan Virus Corona

Akibat perbuatannya, tersangka dikenai Pasal 353 ayat (1) KUHP dan atau Pasal 351 ayat (1) KUHP Dan Pasal (2) Ayat(1) UU Drt No 12 Tahun 1951 dengan kurungan penjara. 4 tahun. (mp/sur/rus)