PAMEKASAN, MaduraPost – Politikus muda dari Partai Demokrat di Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur, Ismail, ikut menyikapi polemik soal Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022. Tentang tata cara dan persyaratan pembayaran manfaat Jaminan Hari Tua (JHT).
Menurut Ismail, hadirnya regulasi tentang JHT sebenarnya sangat bermanfaat bagi buruh dan karyawan perusahaan. Sebab hal tersebut jadi modal tabungan untuk jaminan di masa tua. Pemerintah sudah memperkiran jumlah tabungan tersebut tembus diangka triliunan.
Akan tetapi, kata dia, yang jadi masalah dalam aturan tersebut adalah tentang pemberlakuan dan proses pencairan jaminan yang bisa diambil setelah usia ke 56 tahun. Sementara buruh tidak menjamin apakah di usia tersebut umurnya masih terjamin atau mereka akan masih tetap menjadi karyawan perusahaan.
“Ini sangat merugikan terhadap para buruh. Karena pencairannya bisa diambil setelah usia 56 tahun. Jadi kita tolak model-model aturan begini,” kata Anggota DPRD Pamekasan itu.
Mantan Aktivis PMII itu mengungkapkan, kebijakan pemerintah mestinya harus berpihak pada kepentingan rakyat. Akan tetapi jika bertentangan, bukan tidak mungkin aturan apapun akan selalu ditantang oleh semua elemen masyarakat.
Ismail terang-terangan bahwa kader Partai Demokrat di seluruh Nusantara menolak aturan tersebut sebagaimana arahan Ketua Umum Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) pada saat melakukan kunjungan ke pabrik Maspion Grup di Sidoarjo yang disambut buruh dan karyawan pabrik.